Sebelumnya, aset Barang Rampasan Negara (BRN) dalam kasus korupsi Timah telah diserahkan ke PT Timah Tbk.
Penyerahan itu disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Adapun, penyerahan aset itu dilakukan secara berjenjang. Awalnya dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan kemudian ke Wakil Menteri Keuangan dan berlanjut ke CEO Danantara dan terakhir kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Nilai aset yang disita dan diserahkan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun. Namun, nilai tersebut belum termasuk tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar.
Baca Juga: Jaksa Agung Serahkan 6 Smelter Hasil Rampasan dari Korupsi Timah Kepada PT Timah
"Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai Rp7 triliun. Tapi, tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar, tanah jarang. Monasit ya, monasit itu satu ton itu bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar,” ungkap Prabowo.
Sedangkan, total kerugian negara imbas tambang ilegal di kawasan PT Timah mencapai sekitar Rp300 triliun.
"Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun, ini kita berhentikan,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Lantik 4 Staf Ahli Jaksa Agung, Burhanuddin Sampaikan Tiga Instruksi Khusus
Biodata Darmono, Eks Wakil Jaksa Agung yang Meninggal Dunia, Sempat Jabat Orang Nomor Satu di Korps Adhyaksa
Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH ke Prabowo, Bakal Usut Illegal Logging di Sipora
Jaksa Agung Serahkan 6 Smelter Hasil Rampasan dari Korupsi Timah Kepada PT Timah