• Minggu, 21 Desember 2025

Nampan MBG Wajib Bersertifikat Halal Gegara Terindikasi Minyak Babi, Babe Haikal: Cintai Produk Indonesia!

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 17:10 WIB
Nampan atau ompreng MBG bakal wajib kantongi sertifikat halal (Foto: Instagram/@badangizinasional.ri)
Nampan atau ompreng MBG bakal wajib kantongi sertifikat halal (Foto: Instagram/@badangizinasional.ri)

“Sehingga bisa meningkatkan mutu dari sisi penjagaannya, mutu dari pelakunya, dan mutu dari makanan yang diberikan kepada siswa,” pungkas dia.

Respons Komisi VIII DPR

Anggota Komisi VIII DPR RI, Sandi Fitrian Noor, menilai bahwa kandungan minyak babi dalam baki Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan alarm serius.

"Temuan ini sangat disayangkan dan harus menjadi perhatian serius semua pihak," ujarnya di Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Ia menilai demikian karena MBG merupakan program yang langsung menyentuh masyarakat.

"MBG adalah program mulia yang bertujuan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Istana Siap Uji Lab Ompreng MBG yang Mengandung Minyak Babi

Atas dasar itu, Sandi mendesak agar pihak terkait melakukan pengawasan lebih ketat dalam berbagai pengadaan terkait program MBG.

Sandi sependapat dengan PP Muhammadiyah, yakni agar menghentikan penggunaan food tray usai Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan kandungan nonhalal tersebut.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengonfirmasi bahwa nampan MBG terkontaminasi minyak babi.

Informasi ini diperoleh dari laporan pihak yang mengetahui proses produksi food tray impor tersebut.

Baca Juga: Food Tray MBG Diduga Mengandung Babi, IPNU Singgung Produk Halal dan Desak Pakai Produk Lokal

Temuan ini menimbulkan perhatian serius publik terhadap pengawasan bahan nonpangan dalam program bantuan pemerintah.

Meski kasusnya masih ditelusuri, BPJPH menegaskan langkah cepat dengan melakukan sertifikasi halal serta mendorong pengadaan produk lokal menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X