• Senin, 22 Desember 2025

Koalisi Masyarakat Sipil: Peradilan Militer Jadi Sarang Impunitas Karena UU 31 Tahun 1997 Tak Kunjung Direvisi

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 06:58 WIB
Ilustrasi oknum anggota TNI pelaku tindak pidana menjalani Pengadilan Militer. Imparsial menolak proses hukum tersebut. (Pengadilan Militer Jayapura)
Ilustrasi oknum anggota TNI pelaku tindak pidana menjalani Pengadilan Militer. Imparsial menolak proses hukum tersebut. (Pengadilan Militer Jayapura)
KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai peradilan militer jadi sarang impunitas salah satunya karena belum direvisinya UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 
 
"Problem ini semakin diperparah dengan belum direvisinya UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Julius Ibrani, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari PBHI dalam pernyataan sikap diterima pada Senin, 6 Oktober 2025.
 
Padahal, lanjut dia, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI telah mengamanatkan bahwa prajurit TNI diadili melalui peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum. 
 
 
"Fakta bahwa aturan ini terus diabaikan semakin memperkuat persepsi bahwa anggota TNI kebal hukum," ujarnya.
 
Koalisi menyatakan, selama hakim, jaksa, dan terdakwa sama-sama berasal dari institusi militer, impunitas kian menguat dan amat mustahil mengharapkan terwujudnya peradilan yang adil dan setara. 
 
Koalisi menilai bahwa praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. 
 
 
"Dengan masih bercokolnya multifungsi TNI dan impunitas militer, demokrasi Indonesia terus berada dalam ancaman," ujarnya.
 
Koalisi memandang, reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU Nomor 34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. 
 
Pasal 65 ayat (2) UU TNI menyebutkan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”. 
 
 
Selain itu, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan parlemen. 
 
"Upaya mengubah peradilan militer adalah langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten (Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945)," katanya.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X