Sebelumnya disampaikan, Bjorka yang ditangkap polisi adalah seorang pria berinisial WFT (22), warga Minahasa, Sulawesi Utara.
Ia mengaku sudah meretas jutaan data nasabah salah satu bank swasta. Polisi berhasil menangkap peretas jahat tersebut setelah melakukan pengejaran selama 6 bulan.
WFT ditangkap di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa 23 September 2025 lalu.
Baca Juga: Khutbah Jumat 3 Oktober 2025, Ulama MUI Ingatkan Bahaya Bermedia Sosial untuk Integrasi Bangsa
Polda Metro menyebut Bjorka yang ditangkap adalah pemilik akun @bjorkanesiaa di platform x.
“Pemilik akun media sosial X (Twitter) dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," ungkap Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBL Reonald Simanjuntak, di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Kekinian, Polda Metro Jaya telah menetapkan WFT alias Bjorka sebagai tersangka ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank.
Penyidik Polda Metro menjeratnya dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya: Hacker 'Bjorka' Tak Lulus Sekolah
Hacker 'Bjorka' Raup Puluhan Juta dalam Sekali Transaksi Jual Data di Dark Web
Polda Metro Tangkap Black Hacker Bjorka Asli? Akun Instagram Bjorkanism: Lu Pikir Itu Gue?
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Korban Hacker Bjorka Segera Melapor
Polisi: Pemilik Akun X Bjorka Yatim Piatu, Hidupi Keluarga dari Uang Hasil Jual Data