• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Sita Uang Rp1,3 M dari Ilham Habibie, Mobil Mercy Antik Ridwan Kamil Dikembalikan

Photo Author
- Selasa, 30 September 2025 | 22:55 WIB
Uang Mercy Ridwan Kamil disita. (Instagram @ridwankamil)
Uang Mercy Ridwan Kamil disita. (Instagram @ridwankamil)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Kali ini, yang disita adalah uang senilai Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie.

Uang tersebut diketahui berasal dari transaksi jual beli mobil antik Mercedes Benz 280 SL kepada Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Konsumen Gugat Shell dan Bahlil Gara-Gara Kelangkaan BBM, Nilai Kerugian Capai Rp500 Juta

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, uang yang diterima Ilham dari Ridwan Kamil baru sebagian dari total harga mobil senilai Rp2,6 miliar.

Artinya, transaksi tersebut belum lunas dan belum sah secara hukum.

"KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK," kata Budi di Jakarta pada Selasa, 30 September 2025.

Baca Juga: Fakta vs Propaganda: Narasi Orde Baru Soal Penyiksaan Enam Jenderal G30S Dibantah Dokumen Otopsi

Transaksi Mobil Mercy Diduga Berkaitan dengan Dana Korupsi

KPK mencurigai bahwa uang yang digunakan Ridwan Kamil untuk membayar mobil antik itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang kini sedang diusut.

Maka dari itu, meski transaksi belum tuntas, uang muka senilai Rp1,3 miliar tetap disita oleh penyidik.

“Ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi,” ujar Budi menegaskan.

Sementara itu, mobil Mercy 280 SL yang merupakan aset keluarga Habibie itu masih berada di bengkel di Bandung untuk proses restorasi.

Baca Juga: Fakta vs Propaganda: Narasi Orde Baru Soal Penyiksaan Enam Jenderal G30S Dibantah Dokumen Otopsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X