• Senin, 22 Desember 2025

MK Batalkan UU Tapera, tapi Hakim Konstitusi Pastikan Iuran Tetap Jalan 2 Tahun ke Depan

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 20:35 WIB
Iuran Tapera tetap ditarik dari masyarakat meskipun MK telah mencabut UU-nya. (Foto: Freepik/jcom)
Iuran Tapera tetap ditarik dari masyarakat meskipun MK telah mencabut UU-nya. (Foto: Freepik/jcom)

Untuk pekerja penerima upah seperti ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta, iuran dibagi 2,5 persen ditanggung pekerja, dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri seperti wiraswasta dan freelancer menanggung penuh besara iuran 3%. Kewajiban tersebut berlaku untuk pekerja yang berpenghasilan minimal setara dengan upah minimum.

Dengan demikian, walaupun UU Tapera sudah dinyatakan dibatalkan, tapi iurannya tetap berputar setidaknya sampai dua tahun ke depan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X