Untuk pekerja penerima upah seperti ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta, iuran dibagi 2,5 persen ditanggung pekerja, dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri seperti wiraswasta dan freelancer menanggung penuh besara iuran 3%. Kewajiban tersebut berlaku untuk pekerja yang berpenghasilan minimal setara dengan upah minimum.
Dengan demikian, walaupun UU Tapera sudah dinyatakan dibatalkan, tapi iurannya tetap berputar setidaknya sampai dua tahun ke depan. ***
Artikel Terkait
Pemerintah Resmi Terapkan Iuran Tapera, Potongan Gaji Seperti BPJS
Pengusaha dan Buruh Tolak Keras Iuran Tapera
Menyesal Bikin Marah Rakyat, Menteri Basuki Kirim Sinyal Tunda Iuran Tapera
Moeldoko Tegaskan Iuran Tapera Tidak Akan Ditunda