KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah inkonstitusional sehingga harus dibatalkan.
Sayangnya keputusan MK ternyata tidak langsung membuat kewajiban iuran bagi para peserta juga langsung batal atau disetop.
Pembayaran iuran Tapera ternyata masih wajib dibayarkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta pekerja mandiri. Minimal pembayaran iuran berlangsung hingga dua tahun ke depan.
Baca Juga: Harga Minyak Sawit Global Naik, Analis Menilai Indonesia Bisa Ambil Untung
MK diketahui membatalkan UU Tapera dalam putusan yang dibacakan pada sidang perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, hari ini Senin 29 September 2025.
Pada pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pembatalan UU Tapera secara langsung bisa menciptakan kekosongan hukum. Khususnya dalam pendanaan dan pembiayaan perumahan untuk jangka panjang.
“MK menyadari hal tersebut bisa menimbulkan kekosongan hukum, terutama dalam hal sistem pendanaan dan pembiayaan perumahan jangka panjang yang menjadi tujuan kebijakan perumahan nasional melalui Tapera,” jelas Enny.
Untuk itu, Majelis Hakim MK memberikan tenggang waktu dua tahun kepada DPR guna menyusun ulang regulasi yang lebih adil dan tak memberatkan pekerja.
Regulasi baru itu nantinya harus memberikan pilihan, bukan kewajiban mutlak, bagi pemberi kerja dan pekerja, termasuk pekerja mandiri.
Enny menambahkan, selama masa transisi, UU Tapera tetap dinyatakan berlaku.
BP Tapera selaku pelaksana program juga mendapat ruang mengatur skema transisi, termasuk soal iuran. “Demikian juga yang terkait dengan iuran,” ungkap Enny saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Yamaha Neos Terpantau Mengaspal di Jakarta, Sinyal Segera Dijual di Indonesia?
Merujuk UU Tapera yang masih berlaku, peserta wajib membayar iuran sebesar 3% dari gaji atau upah yang diterima.
Artikel Terkait
Pemerintah Resmi Terapkan Iuran Tapera, Potongan Gaji Seperti BPJS
Pengusaha dan Buruh Tolak Keras Iuran Tapera
Menyesal Bikin Marah Rakyat, Menteri Basuki Kirim Sinyal Tunda Iuran Tapera
Moeldoko Tegaskan Iuran Tapera Tidak Akan Ditunda