• Minggu, 21 Desember 2025

Calon Advokat Diminta Ikut Berjuang Pertahankan Single Bar

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 20:36 WIB
Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan sambutan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan sambutan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

Sebagai coordinator lawyer di Hong Kong, Asido terlibat untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan advokat-advokat yang menangani kasus itu di beberapa negara tersebut.

"Itu semua hanya dimungkinkan jika klien menaruh trust karena yakin bahwa kita mampu memberikan bantuan hukum yang terbaik, profesional dan memiliki integritas," katanya.

"Saya mengharapkan, ini juga terjadi kepada teman-teman dari PKPA ini akan lahir advokat-advokat yang hebat dan sukses," ucapnya.

Asido menyampaikan, PKPA ini merupakan awal dari perjuangan, selanjutnya mengikuti ujian dan jika lulus maka diangkat dan disumpah menjadi advokat.

Baca Juga: Koalisi Advokat Pemantau Peradilan Laporkan Hakim yang Vonis Agnes Mo Bersalah, Ini Respons MA

"Jangan pernah berhenti untuk terus meningkatkan skill teman-teman," katanya. 

Ketua Pentitia PKPA Angkatan VII Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, mengatakan, sejumlah 166 peserta dinyatakan lulus PKPA.

"Kami ucapkan welcome to the journey. Semoga teman-teman menikmati perjalanannya. Ini step 1 teman-teman telah melewati pendidikan PKPA," katanya. 

Ia meminta seluruh lulusan peserta PKPA angkatan ini untuk mempersiapkan diri mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan digelar DPN Peradi pada 6 Desember 2025. 

Baca Juga: Lewat Aksi Penyadapan, Kejagung Bongkar Pemufakatan Jahat Advokat dan Petinggi Media

"Teman-teman, persiapkan diri untuk ujian advokat. Kami harap seluruh 166 peserta ini bergabung di Peradi di bawah Kepemimpinan Prof Otto Hasibuan," katanya.

Wakil Rektor I Bidang Akademik UAI Jakarta, Dr Drs Zirmansyah, M.Pd., mengakatan, advokat adalah suatu profesi dan mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat. Paling tidak mengadvokasi ketika ada masyarakarat bermasalah dalam bidang hukum.

"Itu harus dilakukan secara profesional. Profesional advokat hanya bisa diperoleh mulai dengan mengikuti PKPA," ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X