KONTEKS.CO.ID – Direktur IRC for Reform, Hasanuddin, mengatakan, ada dua pilihan untuk mendudukan Polri dan mengakhiri dwifungsinya.
Hasanuddin menyampaikan, dalam desain ketatanegaraan, kedudukan Polri harus ditegaskan secara konsisten.
"Ada dua pilihan konstruktif, yudikatif atau eksekutif," katanya.
Ia menyampaikan, jika Polri ditempatkan dalam ranah yudikatif, maka posisinya jelas sebagai bagian dari criminal justice system.
"Polri menjadi mitra kejaksaan dan pengadilan, fokus pada penegakan hukum. Ini adalah pilihan ideal sesuai prinsip negara hukum," katanya.
Kemudian, jika Polri berada dalam ranah eksekutif, maka Polri ditempatkan di bawah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dengan begitu, ujarnya, Polri tetap menjadi bagian dari pemerintahan sipil, namun berfungsi dalam penegakan hukum yang dijalankan secara profesional dengan mekanisme pengawasan ketat.***
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Prajurit Amankan Kejati-Kejari Langgar Konstitusi, Singgung Praktik Dwifungsi TNI
YLBHI Soroti Pasal TNI Jadi Penyidik di RKUHAP: Bahaya Dwifungsi ABRI
IRC for Reform: Reformasi Jalan Akhiri Dwifungsi Polri
Dwifungsi Polri Kian Kentara di Era Jokowi dan Diperluas Tito Karnavian
IRC for Reform: Dwifungsi Polri Ancam Prinsip Konstitusi