KONTEKS.CO.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset akan menjadi ujian sesungguhnya bagi konsistensi dan komitmen anti-korupsi Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, ini adalah momentum bagi Prabowo untuk membuktikan bahwa retorika kerasnya terhadap koruptor bukan sekadar "omon-omon" atau janji kosong.
Yudi mengapresiasi pernyataan-pernyataan Prabowo yang secara konsisten menyuarakan perang terhadap korupsi, mulai dari gagasan memiskinkan koruptor hingga mengejar mereka ke Antartika.
Baca Juga: Jelang HUT Ke-80 TNI, Berikut Daftar Lengkap 5 Alutsista yang Dibeli Prabowo dan Bakal Tiba di 2026
"Saya sampai saat ini belum pernah menemukan presiden yang sangat konsern dalam pidato-pidatonya itu yang selalu membicarakan tentang anti korupsi," puji Yudi dalam sebuah video yang tayang di kanal Youtube Bambang Widjojanto pada Jumat, 26 September 2025.
Janji Prabowo untuk mengesahkan UU Perampasan Aset dinilainya selaras dengan tuntutan gerakan masyarakat sipil.
Namun, Yudi juga mengingatkan bahwa publik masih dibayangi oleh keputusan Prabowo di awal pemerintahannya yang memberikan amnesti kepada terpidana korupsi Harun Masiku.
Baca Juga: Demo 30 September 2025, Jumhur Hidayat Minta Buruh Tak Ikut Terlibat: Fokus Revisi UU Ciptaker
Meskipun ia memahami bahwa dalam realitanya "hukum kalah dengan politik", langkah tersebut tetap menjadi catatan dan menimbulkan keraguan di sebagian masyarakat.
Oleh karena itu, menurut Yudi, keseriusan pemerintah dalam mendorong dan mengesahkan UU Perampasan Aset yang kuat akan menjadi pembuktian paling nyata.
"Kalau Pak Prabowo hari ini ingin keluar dari sinyalemen stereotip ini hanya omon-omon, konfirmasi atau pelaksanaan untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset menjadi sangat relevan," ujarnya.
Baca Juga: Ungkap Rahasia HP Rp2 Jutaan Galaxy A17, Salah Satunya Dipersenjatai AI dan Kamera 50 MP Anti-Goyang
Menurutnya, ini adalah kesempatan bagi Prabowo untuk memperbaiki citra dan membuktikan bahwa masa lalu biarlah berlalu.
Keberhasilan atau kegagalan dalam menggolkan undang-undang ini akan menjadi tolok ukur utama bagi masyarakat dalam menilai kesungguhan pemerintahan Kabinet Indonesia Maju dalam memberantas korupsi.
Artikel Terkait
Prabowo-Gibran 2 Periode? Titiek Soeharto Minta Jokowi Tahan Nafsu Bicara Pilpres 2029
Tanya Masalah MBG dan Presiden Prabowo Berkenan Menjawab Berujung Kartu Akses Liputan Wartawan Penanya ke Istana Dicabut Biro Pers Kepresidenan
IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028: Prabowo Teken Perpres, Jokowi Dukung, AHY Kawal Pembangunan
Ada Kabar Biro Pers Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan karena Tanya MBG, CEO Promedia: Rusak Citra Presiden Prabowo, Copot Oknumnya!
Jelang HUT Ke-80 TNI, Berikut Daftar Lengkap 5 Alutsista yang Dibeli Prabowo dan Bakal Tiba di 2026