Melansir siaran pers KSP pada Rabu, 24 September 2025, sebanyak 8.549 SPPG kedapatan belum mengantongi SLHS. Ini berdasarkan data per 22 September 2025.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menyampaikan, SLHS diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). SLHS merupakan bukti pemenuhan standar mutu serta persyaratan keamanan pangan olahan maupun siap saji.
“Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG,” ujarnya.
Baca Juga: Keracunan MBG Bikin Trauma, Pemprov Jabar Coba Beri Pendampingan Anak
Qodari menegaskan, setiap SPPG wajib memiliki SOP dan SLHS sebagai prasyarat operasional untuk mencegah kasus keracunan pangan dalam program MBG.
Menurutnya, insiden siswa keracunan di sejumlah sekolah setelah mengonsumsi makanan dari MBG menjadi peringatan serius agar pengelolaan program ini lebih disiplin dan berbasis standar.***
Artikel Terkait
6 Siswa SDN 07 Pulogebang Mual dan Muntah Usai Santap MBG, Begini Kronologinya
Keracunan MBG Bikin Trauma, Pemprov Jabar Coba Beri Pendampingan Anak
Keracunan Massal Akibat MBG, Orang Tua Wajib Tahu Gejala dan Pertolongan Pertamanya
Fakta Keracunan MBG di Benua Kayong, BGN Akui Ada Menu Ikan Hiu
Banyak Siswa Keracunan MBG, Bareskrim Polri Turun Tangan Investigasi hingga BGN Bentuk Timsus