• Senin, 22 Desember 2025

Selain Cairkan Dana Ilegal, Kurator PT Krama Yudha Diduga Mark-Up Fee Pribadi Sebesar Rp3 Miliar

Photo Author
- Senin, 22 September 2025 | 05:50 WIB
Damianus Renjaan, Kuasa Hukum Ahli Waris PT Krama Yudha (Tangkapan Layar Akun Youtube Forum Keadilan TV)
Damianus Renjaan, Kuasa Hukum Ahli Waris PT Krama Yudha (Tangkapan Layar Akun Youtube Forum Keadilan TV)

KONTEKS.CO.ID - Dalam sebuah proses kepailitan, imbalan jasa atau fee bagi tim kurator bukanlah sesuatu yang bisa diambil sepihak, melainkan harus ditetapkan secara resmi oleh hakim pengawas.

Namun, dalam kasus pailit PT Krama Yudha, prosedur ini diduga dilanggar secara mencolok.

Kuasa hukum ahli waris, Damianus Renjaan, mengungkap temuan bahwa para kurator telah mencairkan fee pribadi mereka jauh sebelum adanya penetapan resmi.

Baca Juga: Resmi! Inggris, Kanada, dan Australia Kompak Akui Palestina sebagai Negara

Berdasarkan data mutasi rekening yang ia peroleh, tercatat ada transaksi "imbalan jasa kurator" sebesar kurang lebih Rp9 miliar yang dicairkan pada September 2024.

Padahal, menurut Damianus, penetapan resmi dari hakim baru keluar dua bulan setelahnya, pada November 2024, dengan nilai yang jauh lebih kecil.

"Penetapan nilai fee itu baru keluar di bulan November dan nilainya cuma 6 miliar sekian," ungkap Damianus dalam video yang diunggah pada kanal Youtube Forum Keadilan TV, 20 September 2025.

Baca Juga: Daftar Lengkap Juara Indonesia Masters 2025: Taiwan Juara umum, Chico Jadi Penyelamat Tuan Rumah

Perbedaan nilai sekitar Rp3 miliar dan waktu pencairan ini menimbulkan pertanyaan besar.

Tindakan ini tidak hanya menunjukkan dugaan mark-up fee, tetapi juga mengindikasikan bahwa para kurator bertindak sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai dari hakim pengawas.

Padahal, peran hakim pengawas adalah menjadi benteng untuk mencegah terjadinya pencairan dana ilegal semacam ini.

Baca Juga: Subsidi Listrik Tembus Rp89 Triliun, Pemerintah Kembangkan PLTS sebagai Solusi Jangka Panjang

Fakta ini menjadi salah satu bukti kunci yang diajukan dalam laporan pidana ke Bareskrim Polri. Menurut Damianus, tindakan ini jelas menunjukkan adanya niat yang tidak baik sejak awal.

Pencairan dana secara prematur, baik untuk kreditur maupun untuk diri mereka sendiri, saat proses hukum di tingkat kasasi masih berjalan, dianggap sebagai sebuah tindakan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X