Meski demikian, GN’98 dan komunitas ojol menegaskan mereka tidak datang hanya dengan keluhan, tetapi membawa gagasan perubahan melalui tiga pilar:
- Koperasi Pekerja: membangun ekosistem mandiri untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan kesejahteraan keluarga driver.
- Sertifikasi Kompetensi (Satria Gati): menjadikan profesi driver online lebih terhormat dengan standar keselamatan kerja, bela negara, hingga pelestarian kearifan lokal.
- Desentralisasi Teknologi: memastikan transparansi data order, akses kontrol penghasilan bagi driver, serta mekanisme pengawasan pemerintah.
GN’98 juga mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Pekerja Platform Digital, sesuai rekomendasi ILC-ILO ke-113 di Jenewa, Juni 2025.
Regulasi ini dinilai krusial untuk memberikan perlindungan hukum, keadilan ekonomi, serta martabat profesi bagi jutaan driver online di Indonesia.
Baca Juga: Panglima TNI Sebut Alasan Besarnya Anggaran Kemhan, Mulai dari Harga Senjata hingga Investor
“Tanpa supremasi sipil, Reformasi 1998 hanya tinggal cerita. Dengan supremasi sipil, aparat hukum bisa benar-benar berpihak pada rakyat dan keadilan sosial,” kata Dodi.
Tragedi yang menimpa Affan Kurniawan diharapkan menjadi momentum perubahan. “Kami tidak minta belas kasihan, kami minta keadilan. Negara wajib hadir,” kata Dodi lagi.***
Artikel Terkait
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol hingga Kurir, Ini Rincian JKK dan JKM
Demo 17 September 2025: Ribuan Ojol Geruduk Jakarta, Ini Jadwal, Lokasi, dan 7 Tuntutan Utama
Hindari Gedung DPR dan Monas, Kapolres Jakpus Turunkan 6.118 Personel Gabungan Amankan Aksi Ojol Demo 17 September 2025
Aksi Demo Ojol di DPR Sepi Peserta, 'Garda' Tetap Suarakan 5 Tuntutan Utama
Aksi Demo Ojol Tak Sia-sia! Presiden Prabowo Akan Teken Perpres yang Batasi Potongan Aplikator Maksimal 10 Persen