"Pelibatan TNI akhir-akhir ini di Indonesia dalam menjaga keamanan dalam negeri, semisal yang terbaru jaga gedung DPR adalah berlebihan, tidak proporsional, dan jauh keluar dari fungsi sejatinya sebagai alat pertahanan negara," tegas Koalisi.
Lebih dari itu, berdasarkan konstitusi seharusnya bukan menteri pertahanan yang melibatkan militer dalam wilayah sipil melainkan hal tersebut adalah kewenangan Presiden.
Semestinya lanjut Koalisi, dalam kondisi normal atau damai seperti saat ini secara konstitusional fungsi TNI adalah fungsi pertahanan bukan keamanan, sehingga TNI tidak perlu terlalu jauh terlibat dalam urusan dalam negeri.
"Upaya memaksakan pelibatan TNI dalam wilayah sipil tidak sesuai dengan suara rakyat sebagaimana tercantum dalam tuntutan 17+8 yang menghendaki militer kembali ke barak, menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil, dan tidak memasuki ruang sipil," tutupnya.***
Artikel Terkait
Viral Diduga Sopir Mobil Dinas Sewa PSK di Pinggir Jalan, Kemhan Sebut Pelat Bisa Dibeli di Shopee dan Tokopedia
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit di Kemhan, Ada Jenderal Bintang Dua
Kejagung Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Satelit di Kemhan, Ada Eks Pejabat dan WN Hungaria
Skandal Dugaan Pengadaan Satelit di Kemhan, Kejagung Bongkar Negara Rugi Rp353 Miliar
Tulisan 'Darurat Militer' Tempo Dilaporkan Kemhan ke Dewan Pers, Koalisi Sipil Dorong Presiden Prabowo Ambil Sikap