• Minggu, 21 Desember 2025

Kemhan Bandingkan Penjagaan Militer di Indonesia dan AS, Koalisi Sipil: Berlebihan dan Tidak Proporsional

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 11:14 WIB
Penjagaan gedung DPR oleh anggota TNI tuai kritik tajam dari koalisi masyarakat sipil (Foto: Anadolu)
Penjagaan gedung DPR oleh anggota TNI tuai kritik tajam dari koalisi masyarakat sipil (Foto: Anadolu)

KONTEKS.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pernyataan Jubir Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen Frega Wenas Inkiriwang yang menyebut bahwa pengerahan penempatan militer untuk menjaga sejumlah fasilitas umum di Amerika Serikat membuat tingkat kriminalitas menurun.

Koalisi memandang, pernyataan Kemhan tersebut kurang tepat. Menurutnya, membandingkan antara satu negara dengan negara lain yang memiliki sistem negara serta konstruksi angkatan bersenjata yang berbeda adalah tidak apple to apple .

"Indonesia adalah negara kesatuan sementara AS adalah negara federal, keduanya memiliki sejarah militer yang berbeda dan konstruksi angkatan bersenjatanya yang dimiliki pun berbeda," ungkap Koalisi dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Minggu, 21 September 2025.

Baca Juga: Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Tarik TNI dari Gedung DPR, Koalisi Sipil Sebut Langgar UU

Koalisi memandang, pernyataan Kemhan yang membenarkan pelibatan TNI dalam menjaga keamanan dalam negeri di Indonesia dengan merujuk pada pelibatan tentara di AS dalam menjaga keamanan dalam negeri adalah pernyataan yang keliru.

"Saat ini di beberapa negara bagian di AS kebijakan Donald Trump yang mengerahkan tentara (National Guard) di beberapa negara bagian di AS dikritik rakyat Amerika bahkan digugat oleh pemerintah negara-negara bagian AS. Misalnya, Pemerintah Negara Bagian California (Gubernur) telah menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan federal AS. Hasil keputusan Pengadilan Federal tersebut adalah pelibatan militer illegal merujuk pada Posse Comitatus Act," terangnya.

Koalisi juga memandang bahwa kebijakan yang sama juga terjadi di Washington DC dan sedang digugat di Pengadilan Federal oleh Jaksa Agung Washington DC.

Baca Juga: Kecam Vonis Ringan Prajurit TNI hingga Usut Kematian Prada Lucky, Koalisi Sipil Desak Reformasi Peradilan Militer

Dengan demikian salah dan keliru jika Kemhan menjadikan AS sebagai contoh untuk menjustifikasi pelibatan TNI dalam keamanan dalam negeri di Indonesia karena di AS saja pengadilan telah menyatakannya Ilegal.

Pihaknya lebih lanjut juga menilai perbandingan dengan AS yang menganggap pelibatan militer di AS mengurangi angka kriminalitas tidak memiliki basis ilmiah yang jelas. Naik turunnya angka kriminalitas bukan karena pelibatan militer. Banyak faktor yang memengaruhi naik turunnya angka kriminalitas di AS.

"Berdasarkan data yang ada, pengerahan pasukan di beberapa negara bagian dilakukan di wilayah yang angka kriminalitasnya sedang menurun. Sehingga pengerahan pasukan di beberapa wilayah di AS adalah lebih bersifat politis ketimbang karena masalah kriminalitas. Hal itulah yang menyebabkan kebijakan tersebut digugat karena berlebihan, tidak proporsional, dan melanggar hukum," paparnya.

Baca Juga: Geruduk Istana Negara, Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi Serahkan Surat Terbuka untuk Presiden dan Lapor Mega Korupsi PLN EPI

Koalisi pun memandang perbandingan dengan Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump adalah berbahaya dan keliru.

Rezim pemerintahan Trump menurutnya ialah rezim pemerintahan yang dikritik dan disoroti baik di dalam dan di luar negeri AS akibat kebijakan kebijakan yang anti demokrasi/fasisme. Dengan meniru AS, itu berarti Kemhan sedang mengarahkan rezim pemerintahan di Indonesia kearah rezim yang anti demokrasi/ fasisme salah satunya terkait dengan isu pelibatan militer di wilayah sipil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X