• Senin, 22 Desember 2025

KPK Minta Pemerintah Tegas Buat Aturan Haramkan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Photo Author
- Kamis, 18 September 2025 | 15:25 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK.

KONTEKS.CO.ID – Pemerintah diminta tegas menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membuat aturan haramkan rangkap jabatan komisaris BUMN/swasta atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Hal itu tercermin dalam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah berdasarkan hasil kajian.

KPK menyatakan, pemerintah harus menerbitkan beleid berupa Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Kasih Waktu Dua Tahun untuk Mundur

"Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah," kata Aminudin, Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 September 2025.

Ia menyampaikan, Perpres atau PP tersebut harus mengatur secara detail mulai dari definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.

Bukan hanya itu, lanjut Amin, KPK juga mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dengan sejumlah undang-undang (UU).

Baca Juga: Dilarang MK, Ini Daftar Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Wajib Mundur!

Adapun aturan yang perlu diselaraskan dengan putusan MK, yakni UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), UU Pelayanan Publik, UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Administrasi Pemerintahan, dan aturan terkait lainnya.

 

KPK juga mengusulkan agar pemerintah mereformasi remunerasi pejabat publik dengan sistem gaji tunggal (single salary).

Baca Juga: Resmi! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Termasuk Komisaris BUMN hingga Pemimpin Ormas Dana APBN

"[Ini] menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan," katanya.

Terkait sistem gaji tunggal, KPK mendorong pemerintah agar membentuk Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik guna menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X