• Senin, 22 Desember 2025

KPK Duga Wasekjen GP Ansor Tahu Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Photo Author
- Kamis, 18 September 2025 | 10:48 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry diduga tahu aliran dana kasus korupsi kuota haji (Istimewa)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry diduga tahu aliran dana kasus korupsi kuota haji (Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wasekjen Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Kamis, 4 September 2025 lalu.

Kekinian, komisi antirasuah menduga, Syarif mengetahui aliran uang dalam kasus tersebut dalam materi pemeriksaan.

"Sejauh ini dugaan alirannya adalah ke pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Rabu 17 September 2025.

Baca Juga: Peraih Adhi Makayasa, Lemkapi: Ahmad Dofiri Jenderal Smart Sarat Pengalaman

"Sehingga pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut," jelas Budi.

Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Syarif dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan lembaga.

Namun, KPK juga membuka opsi memeriksa pemimpin GP Ansor yang mengetahui konstruksi kuota haji tersebut.

Baca Juga: 3 Kali Ganti Menteri di Kabinet Merah Putih dalam 8 Bulan Pemerintahan Presiden Prabowo

"Jadi, nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan maka nanti bisa dilakukan pemanggilan untuk diminta yang keterangan," terang Budi.

Pada prinsipnya, lanjut Budi, saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa dalam kasus kuota haji untuk membantu proses penyidikan.

"Karena setiap informasi dan keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk membuka lebih terang lagi dari konstruksi perkara kuota haji," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN, Ini Respons Purbaya Yudhi Sadewa 

Penyidik, tambahnya, juga mendalami materi terhadap Syarif terkait barang bukti yang sebelumnya diamankan dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Barang bukti yang didalami berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X