Pada petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “agama” dan “kepercayaan” tidak dihapuskan. ***
Pada petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “agama” dan “kepercayaan” tidak dihapuskan. ***
Artikel Terkait
Tok! MK Tolak Uji Materi Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun
Sudah Mepet, Cak Imin Minta MK Segera Putuskan Uji Materi Sistem Pemilu
Sidang Putusan Uji Materi Sistem Pemilu, MK Tolak Keterangan FPDIP
MK Siap Terima Permohonan Uji Materi UU Kesehatan
Pemohon Meninggal, Uji Materi UU Kementerian Negara Gugur, Wamen Tetap Bisa Rangkap Jabatan