• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Didesak Periksa Bos CMNP Jusuf Hamka, Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit

Photo Author
- Selasa, 16 September 2025 | 17:28 WIB
KAMAKSI desak Kejagung periksa Jusuf Hamka dalam kasus dugaan korupsi konsesi Jalan Tol Cawang-Pluit (Foto: YouTube/Jusuf Hamka)
KAMAKSI desak Kejagung periksa Jusuf Hamka dalam kasus dugaan korupsi konsesi Jalan Tol Cawang-Pluit (Foto: YouTube/Jusuf Hamka)

KONTEKS.CO.ID - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan korupsi perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

"Dengan dipanggilnya Fitria Yusuf anak dari bos emiten CMNP Jusuf Hamka untuk dimintai klarifikasi, kami yakin pihak Kejagung akan menaikkan status dugaan kasus korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit hingga ke tingkat penyidikan," ujar Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski dalam siaran persnya, Selasa, 16 September 2025.

Ia pun mendesak Kejagung memanggil Jusuf Hamka, selaku pemilik CMNP agar dugaan kasus korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit diusut terang benderang.

Baca Juga: Biodata Fitria Yusuf: Putri Jusuf Hamka, Pebisnis Multitalenta Terseret Dugaan Korupsi Tol CMNP

"Harus ditelusuri siapa aktor utama dan oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara puluhan triliun. Jangan biarkan proyek infrastruktur dikuasai satu pihak tanpa mekanisme kontrol yang transparan," tegas Joko.

Kejagung sambung Joko, sejatinya memanggil Jusuf Hamka sebagai Pemilik Emiten CMNP. "Seluruh warga negara sama di mata hukum, tidak boleh tajam kebawah tumpul keatas," imbuhnya.

Menurutnya, pemberian hak pengembangan jalan tol secara langsung kepada CMNP tanpa proses lelang jelas menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola infrastruktur yang berpotensi mengarah kepada tindak pidana korupsi. 

“Pelaksanaan konstruksi Tol Cawang-Pluit dinilai tidak maksimal. Target penyelesaian triwulan II / 2023 tidak tercapai. Ini bukti bahwa tanpa mekanisme kompetisi yang sehat, kontrol terhadap pelaksana proyek jadi lemah dan tidak transparan hingga merugikan kepentingan publik," terang dia.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur PP Nomor 27 Tahun 2014. Perpanjangan juga dilakukan tanpa lelang, melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Kejagung Mulai Usut Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka, Siapa Bakal Terseret?

Kerugian negara muncul karena pendapatan dari tol tetap dikelola CMNP meski konsesi berakhir. Hingga kini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR sudah mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban. Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

Sejak 31 Maret 2025, pendapatan tol seharusnya masuk kas negara dengan nilai sekitar Rp500 miliar. BPK bahkan merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP melalui LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X