KONTEKS.CO.ID – Di tengah keluhan warga pencari kerja, Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah resmi membuka lowongan kerja atau loker.
Kemenkop membuka 8.000 Asisten Bisnis (Business Assistant) yang nantinya akan mendampingi pengurus 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia pada Oktober–Desember 2025.
Rekrutmen terbuka ini adalah bagian dari program strategis pemerintah guna memperkuat koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Satu asisten bisnis nantinya berperan mendampingi 10 koperasi supaya sistem manajemen dan operasionalnya berjalan optimal.
“Program pendampingan tersebut menjadi prioritas utama pemerintah supaya setiap koperasi hisa beroperasi secara efektif, serta bermanfaat bagi anggota,” kata Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, melansir Selasa 16 September 2025.
Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPTUI) dipercaya sebagai pihak pelaksana rekrutmen Asisten Bisnis Kopdes Merah Putih tersebut.
Baca Juga: Kritik Keras KPU, Anggota DPR Ini Sebut Dokumen Capres-Cawapres Bukan Rahasia Negara
Mengutip situs dari laman resmi Kemenkop, Asisten Bisnis akan membantu Kopdes/Kel Merah Putih:
- Mengakses dan mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES).
- Menyusun rencana bisnis yang prospektif.
- Mendampingi penyusunan proposal bisnis untuk pembiayaan.
- Mendorong pengurus koperasi mengoperasionalkan unit usaha.
Untuk honor, Kementerian Koperasi menawarkan Rp7.250.000 per bulan dengan masa kontrak selama tiga bulan, yakni Oktober–Desember 2025.
Syarat Kualifikasi Pelamar
Rekrutmen Asisten Bisnis terbuka untuk dua kualifikasi utama, yaitu jalur "Profesional" dan "Pelaku Usaha".
Masing-masing jalur memiliki persyaratan khusus.
Baca Juga: Cara Matikan Dering Telepon WhatsApp dari Orang Tidak Dikenal
Syarat umum:
- Warga Negara Indonesia, diutamakan berdomisili di wilayah tugas (dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan kelurahan/desa).
- Sehat jasmani dan rohani.
Berusia minimal 25 tahun pada 2025 dan maksimal 55 tahun pada tanggal penetapan. - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atas nama pribadi.
Tidak menjabat sebagai perangkat desa, ASN aktif, atau sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan maupun instansi pemerintah. - Bersedia mengikuti pelatihan dan pembekalan teknis yang diselenggarakan program.
- Bersedia ditempatkan serta mendampingi di lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama masa kontrak.
Syarat khusus:
Profesional/Pakar: pendidikan minimal S1 atau sederajat, diutamakan memiliki sertifikat kompetensi bidang usaha/kewirausahaan.
Artikel Terkait
TikTok Masih Gabungkan Media Sosial dan E-Commerce, Kemenkop UKM Ingatkan Ikuti Aturan Pemerintah
Enggak Kompak! Menteri Teten dan Pejabat Kemenkop Adu Argumen terkait Warung Madura
Prabowo Sebut Terpaksa Reshuffle Menteri Zulhas Jika Tak Sanggup Bentuk Kopdes Merah Putih
Kementerian UMKM Dorong Merdeka Ekonomi Melalui Kopdes Merah Putih
Lowongan Kemenkop 2025: Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar PMO Kopdes Merah Putih