Sementara itu, untuk haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
"Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK menteri tersebut di mana ini menyimpang dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen," kata dia.
"Nah, kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK menteri tersebut," lanjut Asep.
Pihaknya, kata Asep, menduga ada jual beli kuota haji khusus yang diperuntukkan untuk travel haji yang menjadi anggota asosiasi
"Jadi, dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggota di asosiasinya," kata dia.
KPK menduga, ada uang sejumlah 2.600 hingga 7.000 dolar terkait dengan jual beli kuota haji khusus tersebut.
"Nah, itu mungkin diistilahkan. Kalau jual beli kan sebetulnya ada barang, kemudian menjual kemudian membeli. Ini tidak, jumlah-jumlahnya itu tidak pas," jelasnya.
"Terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, ini yang sedang kita gali. Tapi yang jelas itu dari yang pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen, jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya. Beberapa juga sudah kita minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain yang melibatkan orang-orang seperti itu," pungkasnya.***
Artikel Terkait
KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji Tambahan era Menag Yaqut Cholil Qoumas
Jahatnya Koruptor Kuota Haji, Asep Guntur: Sudah Menunggu 14 Tahun Lebih, 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berhaji di 2024
KPK Panggil Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dan Dua Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji Era Yaqut Cholil Qoumas
Khalid Basalamah Mangkir Panggilan KPK, Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Dijadwal Ulang
Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Pengurus GP Ansor dan Asosiasi Kesthuri