• Senin, 22 Desember 2025

Terungkap, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bikin SK Kuota Haji Tambahan Usai Dilobi Asosiasi

Photo Author
- Rabu, 10 September 2025 | 10:57 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas buat SK Kuota Haji Tambahan usai lobi asosiasi (Foto: Instagram/@gusyaqut)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas buat SK Kuota Haji Tambahan usai lobi asosiasi (Foto: Instagram/@gusyaqut)

Sementara itu, untuk haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

"Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK menteri tersebut di mana ini menyimpang dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen," kata dia.

"Nah, kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK menteri tersebut," lanjut Asep.

Pihaknya, kata Asep, menduga ada jual beli kuota haji khusus yang diperuntukkan untuk travel haji yang menjadi anggota asosiasi

"Jadi, dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggota di asosiasinya," kata dia.

Baca Juga: Hidden Dragon Hill Bogor: Surga Tersembunyi dengan Spot Foto Kekinian, Villa Unik, dan Kuliner Lezat yang Bikin Betah Lama-lama

KPK menduga, ada uang sejumlah 2.600 hingga 7.000 dolar terkait dengan jual beli kuota haji khusus tersebut.

"Nah, itu mungkin diistilahkan. Kalau jual beli kan sebetulnya ada barang, kemudian menjual kemudian membeli. Ini tidak, jumlah-jumlahnya itu tidak pas," jelasnya.

"Terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, ini yang sedang kita gali. Tapi yang jelas itu dari yang pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen, jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya. Beberapa juga sudah kita minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain yang melibatkan orang-orang seperti itu," pungkasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X