• Senin, 22 Desember 2025

Laras Faizati Dipecat AIPA, Jadi Tersangka Gegara Unggahan Kritik Penanganan Demo Padahal Tak Ikut Aksi

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 08:36 WIB
Laras Faizati jadi tersangka usai unggah kekecewaan terhadap penanganan demonstrasi. (Istimewa)
Laras Faizati jadi tersangka usai unggah kekecewaan terhadap penanganan demonstrasi. (Istimewa)

 

KONTEKS.CO.ID - Kasus hukum yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa berbuntut panjang.

Pegawai kontrak di ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) itu resmi diputus kontraknya setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi pembakaran Mabes Polri.

Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, mengaku heran dengan penetapan status tersangka pada kliennya.

“Beliau hanya memposting di Instagram story atas kekecewaannya terhadap penanganan demonstrasi yang dilakukan Polri,” kata Abdul di Bareskrim Polri pada Selasa, 2 September 2025.

Baca Juga: Respons Pemerintah dan DPR soal 17 plus 8 Tuntutan Rakyat: Dari PHK Massal, Perlindungan Buruh hingga Reformasi

Ia menjelaskan unggahan itu muncul setelah insiden pengemudi ojol Affan Kurniawan dilindas mobil rantis Brimob.

Story Laras menuliskan kalimat, “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”

Dalam terjemahannya, Laras meminta gedung Mabes Polri diruntuhkan, meski ia sendiri tidak bisa ikut aksi karena harus pulang ke rumah atas permintaan ibunya.

Baca Juga: Demo Besar 5 September 2025 di DPR, Suarakan 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat: Selamatkan Indonesia!

Laras Faizati Ditangkap Usai Story Viral

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan Laras ditangkap pada Senin, 1 September 2025  dengan barang bukti berupa ponsel dan akun Instagram @larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.

“Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” tegas Himawan, Rabu 3 September 2025.

Ia menilai unggahan itu berbahaya karena dibuat saat situasi demonstrasi sedang panas. Atas perbuatannya, Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: MK Larang Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Erick Thohir Angkat Suara soal 28 Nama yang Terancam Mundur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X