• Senin, 22 Desember 2025

Insiden Mobil Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol, SETARA Institute: Cermin Kekuatan Eksesif

Photo Author
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 12:20 WIB
Mobil rantis Brimob tabrak dan lindas pengemudi ojol, SETARA Institute sampaikan catatan  (Tangkapan layar X.com @NChupakabr50581)
Mobil rantis Brimob tabrak dan lindas pengemudi ojol, SETARA Institute sampaikan catatan (Tangkapan layar X.com @NChupakabr50581)

 


KONTEKS.CO.ID - SETARA Institute menyebut, aparat kepolisian kembali menampilkan wajah kekerasan dalam menjalankan peran dan fungsinya, ketimbang wajah pengayom dan pelindung masyarakat.

Hal itu tercermin saat kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga meninggal dunia dalam demonstrasi, Kamis 28 Agustus 2025.

"Peristiwa tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran prosedur keamanan, tetapi juga mencerminkan penggunaan kekuatan yang eksesif yang tidak bertujuan untuk melindungi warga negara," tulis SETARA Institute dalam keterangan resmi, Jumat 29 Agustus 2025.

Baca Juga: Spesifikasi Kendaraan Taktis Rimueng yang Lindas Pengemudi Ojol Hingga Meninggal Dunia

Sejumlah laporan mengenai pemukulan, penganiayaan, penembakan gas air mata secara sembarangan, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi terhadap tenaga medis hingga penggunaan kendaraan taktis yang membahayakan massa aksi menunjukkan pola represif dan penggunaan kekuatan eksesif dalam penanganan demonstrasi.

"Dalam konteks penggunaan gas air mata untuk pengendalian massa memperlihatkan ketiadaan pembelajaran dari tragedi Kanjuruhan tahun 2022 lalu," ujar SETARA Institute.

Hal ini, lanjutnya, menunjukkan minimnya implementasi konsep Presisi Polri di lapangan, terutama oleh anggota-anggota.

Baca Juga: Dikepung Beberapa Jam, Petinggi Mako Brimob Kwitang Sampaikan Pernyataan Ini Kepada Massa

SETARA Institute menyampaikan sejumlah catatannya.

Mereka menyebut, dalam Pasal 28E UUD 1945 telah menjamin bahwa setiap berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Kemudian, Pasal 9 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum kemudian juga menegaskan bahwa unjuk rasa sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum.

"Dengan demikian, demonstrasi merupakan ruang sah bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi," tulisnya.

Baca Juga: Menteri UMKM Jawab Kegelisahan Pengusaha Muda Lewat Sapa UMKM

Bahkan, dalam Pasal 13 ayat (2) UU No. 9/1998 mengamanatkan Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X