KONTEKS.CO.ID - Pembentukan satuan baru di lingkungan TNI yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Minggu 10 Agustus 2025 lalu dinilai tidak hanya bertentangan dengan pembangunan postur TNI, namun juga mengakselerasi peran-peran militer di ranah sipil.
Pasalnya, prajurit yang tergabung dalam batalyon tersebut disiapkan bukan untuk bertempur, melainkan untuk menjawab kebutuhan di tengah-tengah masyarakat, mulai dari ketahanan pangan hingga pelayanan kesehatan. Selain itu, Presiden Prabowo juga menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.
"Langkah ini dapat dilihat sebagai bentuk penguatan militerisme, yakni orientasi politik dan sosial yang menempatkan militer sebagai institusi dominan dalam kehidupan bernegara dan demokrasi, serta habituasi peran-peran militer di luar bidang pertahanan," ujar Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca Juga: Dikritik Aktivis Demokrasi, Prabowo Tetap Resmikan 6 Kodam Baru: Salah Satunya Dipimpin Kapuspen TNI
Sementara lanjut Ikhsan, pembentukan satuan baru dalam jumlah besar seharusnya diuji kesesuaiannya terhadap prinsip profesionalisme tersebut, yang mengedepankan capability-based defense ketimbang manpower-based defense.
"Penekanan berlebihan pada kuantitas personel berisiko memundurkan TNI ke paradigma lama yang identik dengan force expansion tanpa didukung transformasi doktrin, teknologi, dan interoperabilitas," ulasnya.
Ikhsan menjelaskan, pembentukan 6 Kodam baru memperlihatkan penyusunan kebijakan yang tidak berbasis kepada ketentuan UU TNI. Baik dalam UU TNI 2024 maupun hasil revisinya, terdapat ketentuan Pasal 11 ayat (2) bahwa Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.
Dalam bagian penjelasan Pasal a quo, terdapat penekanan bahwa dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan.
Baca Juga: Defile Pasukan hingga Pertempuran Jarak Dekat Meriahkan Peresmian 6 Kodam Baru di Batujajar
"Sementara dalam hal penambahan Kodam terlihat melalui pembentukan struktur TNI yang mengikuti struktur administrasi pemerintahan hingga ke daerah, sehingga TNI semakin dekat dengan peran-peran sipil di daerah," imbuh Ikhsan.
Dalam memastikan pertahanan dan kedaulatan negara, sebagaimana amanat UU TNI Pasal 11 ayat (2), pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI melalui pembentukan struktur Komando Teritorial seharusnya kata dia, memperhatikan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik dan pulau terpencil sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan.
"Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan ini menjadi bentuk ekspansi militer ke dalam ruang sipil dengan bungkus pembangunan dan kesejahteraan. Retorika pembangunan tidak dapat menyembunyikan realitas bahwa militer sedang memperluas peran dan pengaruhnya ke ranah yang bukan wewenangnya," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Ini 6 Nama Pati TNI AD yang Ditunjuk Panglima untuk Pimpin Kodam Baru
Enam Kodam Baru Besok Diresmikan, Koalisi Masyarakat Sipil: Lihat Ancaman Itu Keluar, Bukan ke Dalam
Daftar Lengkap Mutasi dan Promosi 44 Pati TNI: 6 Kodam Baru dan Perombakan Besar-besaran Satuan Pasukan Elite
Pembentukan 6 Kodam Baru TNI Dinilai Kemunduran Reformasi dan Pemborosan Anggaran
Defile Pasukan hingga Pertempuran Jarak Dekat Meriahkan Peresmian 6 Kodam Baru di Batujajar
Dikritik Aktivis Demokrasi, Prabowo Tetap Resmikan 6 Kodam Baru: Salah Satunya Dipimpin Kapuspen TNI