KONTEKS.CO.ID – Massa buruh berdemonstrasi di sejumlah titik strategis di Jakarta dengan mengajukan 6 tuntutan. Salah satunya tuntutan kenaikan upah minimum 10,5% di tahun 2026.
Tuntutan ini dijawab langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Yassierli menjelaskan, penetapan upah minimum telah dilakukan melalui mekanisme yang ada. Yakni, dimulai dengan kajian-kajian yang melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Baca Juga: Said Iqbal: Upah Buruh Naik Rp200 Ribu Harus Demo, DPR Atur Gaji Sendiri Sambil Joget
"Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya. Artinya mekanisme penetapannya dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan. Lalu kajian itu harus meaningful participation, kami akan bawa ke LKS Tripnas," papar Menaker di The Tribatha Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis 28 Agustus 2025.
LKS Tripnas sendiri terdiri dari perwakilan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh. Setiap masukan menjadi pertimbangan sebelum pemerintah mengambil putusan.
"Tentu juga kita harus koordinasi pemerintah, kemudian di LKS Tripnas itu kami dengar masukkan dari unsur buruh, unsur pengusaha, baru kemudian berlanjut prosesnya. Jadi, itu prosesnya masih panjang," tandasnya.
Baca Juga: Netizen Heboh! Son Ye Jin Dihujat hingga Diduga Hapus Instagram, Agensi Buka Suara
Saat disinggunng formula penetapan upah minimum 2026 apakah sama seperti tahun ini, Yassierli enggan menjawabnya. Diketahui tahun lalu pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum di semua provinsi sebesar 6,5%.
"Masih dikaji (aturan formula upah), kami juga minta dari akademisi mengkajinya. Jadi harus ada kajian-kajian secara akademis, dan dari sama baru kami tinjau. Saya belum bicara detail karena masih panjang prosesnya," tutur Menaker.
Yassierli menambahkan, sudah ada masukan dari pemerintah, pengusaha, hingga buruh terkait kenaikan upah minimum 2026. Pembicaraan sudah dilakukan sejak beberapa bulan ke belakang.
Baca Juga: Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan Imbas Demo Buruh 28 Agustus 2025 di DPR
Sekadar mengingatkan, massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadakan aksi demonstrasi di depan depan Gedung DPR MPR DPD RI di Senayan, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Demo Buruh di DPR: Rute Alternatif Masih Aman dan Bebas Macet Hari Ini
Cek 6 Tuntutan Demo 28 Agustus dari Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Buruh Geruduk DPR, ASN dan Tenaga Ahli Disuruh WFH! Antisipasi Demo Ricuh
Said Iqbal: Upah Buruh Naik Rp200 Ribu Harus Demo, DPR Atur Gaji Sendiri Sambil Joget
Presiden Partai Buruh: Kemnaker Gudangnya Korupsi