• Senin, 22 Desember 2025

Prabowo Ngaku Malu dengan Perbuatan Immanuel Ebenezer, Sebut Kasihan karena Noel Tak Ingat Anak Istri  

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:36 WIB
Presiden Prabowo Subianto mengaku malu dengan perbuatan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel  (Foto: BPMI Setpres RI)
Presiden Prabowo Subianto mengaku malu dengan perbuatan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (Foto: BPMI Setpres RI)

Peringatan itu, kata dia, sering disampaikan di setiap pidato. Bahkan, sejak sebelum dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu.

"(Saya) dapat laporan dari Jaksa Agung, dapat laporan dari penegak-penegak hukum lain, 'Pak, datanya begini, Pak'. PPATK laporan. Saya ingatkan, tapi kadang-kadang khilaf manusia itu, mungkin," tandasnya.

Baca Juga: Ray Rangkuti: Koruptor Takut Dimiskinkan Daripada Dipenjara, RI Butuh UU Perampasan Aset dan UU Pembuktian Terbalik

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penguriaan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka. Dalam OTT, KPK menyita barang bukti diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.

Termasuk 15 unit kendaraan roda empat, di mana 12 di antaranya diamankan dari pihak Irvian.

Selain Irvian dan Noel, KPK juga memproses tersangka lainnya yakni, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra.

Lalu, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi; dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto.

Baca Juga: Ahmad Dhani Nyaris Diusir dari Rapat DPR Gegara Interupsi Ariel NOAH dan Judika, Begini Kronologinya

Selanjutnya, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kekinian, para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X