“DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil,” tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa gas melon ini hanya bisa dibeli menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran.
Ia menyebut, saat ini masih banyak masyarakat kelas menengah atas yang ikut menggunakan gas subsidi ini, padahal peruntukannya jelas hanya bagi keluarga tidak mampu dan usaha mikro.
“Mulai tahun depan, sistemnya pakai NIK. Jadi yang masuk kategori kaya, terutama desil 8, 9, dan 10, tidak perlu lagi menggunakan LPG subsidi. Saya pikir dengan kesadaran sendiri, mereka bisa beralih ke LPG nonsubsidi,” ujar Bahlil saat ditemui di Istana Negara, Senin, 25 Agustus 2025.***
Artikel Terkait
Subsidi Energi 2026 Dipatok Rp210,1 Triliun: Harga BBM, Gas LPG 3 Kg, Tarif Listrik Jadi Naik?
Puan Maharani Bantah Gaji Anggota DPR RI Naik Rp3 Juta Per Hari, Singgung Uang Konpensasi Rumah Jabatan
Gaji DPR Disebut Rp3 Juta Sehari, Puan Maharani Buka Suara Soal Kompensasi Rumah
Puan Ungkap Bocoran Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati: Kepastian Reshuffle dan PDIP Resmi Masuk Kabinet
Tanggapi Santai DPR Diserbu Demonstran, Puan: Kami Tampung Semua Aspirasi Masyarakat