• Senin, 22 Desember 2025

Rekam Jejak Eks Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Pernah Jadi Napi Korupsi Kini Dapat Bintang Mahaputera Adipradana

Photo Author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:41 WIB
Burhanuddin Abdullah, pernah jadi napi korupsi kini dapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Prabowo Subianto (Foto: Wikipedia)
Burhanuddin Abdullah, pernah jadi napi korupsi kini dapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Prabowo Subianto (Foto: Wikipedia)

Belum lama ini, Burhanuddin Abdullah ditunjuk menjadi Ketua Tim Pakar dan Inisiator Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), tepatnya pada 24 Februari 2025.

Selain kiprahnya di bidang ekonomi, Burhanuddin juga dikenal sebagai Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pernah jadi narapidana korupsi

Terlepas dari rekam jejaknya yang moncer, Burhanuddin Abdullah tenryata pernah terseret kasus dugaan korupsi dana Bank Indonesia (BI).

Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 29 Oktober 2008.

Burhanuddin terbukti bersalah lantaran telah menyetujui penggunaan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) sebesar Rp100 miliar.

Selain Burhanuddin, tiga mantan deputi gubernur Bank Indonesia lainnya, yakni Bunbunan EJ Hutapea, Maman H Soemantri, dan Aslim Tadjuddin juga ikut terlibat.

Burhanuddin dianggap telah bekerja sama erat dengan anggota Dewan Gubernur BI lainnya, yaitu Aulia Pohan, Bunbunan EJ Hutapea, Maman H Soemantri, Aslim Tadjuddin, Oey Hoey Tiong, Anwar Nasution, dan Rusli Simanjuntak dalam penarikan dana Rp100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Baca Juga: Haji Isam Raih Bintang Mahaputera Utama dari Prabowo, Ini Daftar Lengkap 140 Tokoh Penerima Tanda Jasa Lainnya

Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta yang dipimpin Gusrizal ini tidak bersuara bulat.

Salah satu anggota majelis hakim, Moerdiono, menilai Burhanuddin telah melakukan penyuapan dengan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hakim I Made Hendra Kusumah menyimpulkan, tanpa adanya rapat Dewan Gubernur BI, penarikan uang Rp100 miliar dari YPPI tidak akan terjadi. Keputusan itu merupakan bentuk kerja sama dengan peran dan derajat masing-masing.

Burhanuddin Abdullah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X