• Senin, 22 Desember 2025

Burhanuddin Abdullah Sebut Konsep Badan Penerimaan Negara Sudah Matang, Tunggu Eksekusi Pemerintah

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 10:07 WIB
Burhanuddin Abdullah. (Tangkapan Layar Youtube LPPI_ID)
Burhanuddin Abdullah. (Tangkapan Layar Youtube LPPI_ID)

KONTEKS.CO.ID - Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah, memastikan bahwa rancangan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) telah melalui proses diskusi panjang dan pematangan konsep sejak masa kampanye.

Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan fiskal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tengah memasuki masa konsolidasi kelembagaan di awal pemerintahannya.

“Diskusinya sudah lengkap. Dari struktur organisasi, peraturan perundang-undangan yang perlu diubah, hingga regulasi turunan yang harus diterbitkan. Sudah kita rumuskan sejak awal,” ujar Burhanuddin saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Meski begitu, Burhanuddin menegaskan bahwa keputusan akhir pembentukan badan baru ini sepenuhnya berada di tangan eksekutif. “Kita di tim pakar hanya memberikan pandangan, rekomendasi. Eksekusinya tergantung pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga: Sosok Hendro Martowardojo, Komisaris Utama Krakatau Steel

Tercantum dalam RPJMN 2025–2029

Pembentukan BPN bukan sekadar wacana. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Presiden Prabowo telah mencantumkan rencana strategis ini sebagai salah satu kebijakan prioritas nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Februari 2025.

“Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto ke 23%,” bunyi kutipan resmi dalam dokumen Perpres yang dikutip Kamis, 27 Februari 2025.

Target ini menandai upaya serius pemerintah dalam menggenjot rasio penerimaan negara terhadap PDB, yang dalam beberapa tahun terakhir stagnan di kisaran 11-12%.

Angka 23% menuntut loncatan struktural yang signifikan dalam sistem perpajakan, kepabeanan, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Parenting Cerdas di Era Serba Cepat, Tantangan dan Solusinya

Visi: Integrasi dan Efisiensi Penerimaan

BPN disebut-sebut akan mengintegrasikan fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta bagian dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di bawah satu atap.

Struktur superbody ini dinilai penting untuk menyatukan basis data, memperkuat pengawasan, dan menghilangkan tumpang tindih kewenangan yang selama ini memperlambat optimalisasi penerimaan negara.

Ekonom senior Yustinus Prastowo, dalam diskusi di Jakarta Fiscal Forum, menilai pembentukan BPN harus diikuti reformasi tata kelola dan transparansi yang ketat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X