• Senin, 22 Desember 2025

KPK Umumkan 3 Tersangka Suap IUP, Ada Putri Mantan Gubernur Kaltim

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 19:37 WIB
Rudy Ong Chandra kenakan rompi oranye KPK usai ditetapkan sebagai tersangka suap IUP di Kaltim (Foto: Humas KPK)
Rudy Ong Chandra kenakan rompi oranye KPK usai ditetapkan sebagai tersangka suap IUP di Kaltim (Foto: Humas KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur Tahun Anggaran (TA) 2013-2018.

Mereka yaitu Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dan Ketua Kadin Kaltim sekaligus putri dari AFI, Dayang Donna Walfaries Tania (DDW).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Bos Tambang Rudy Ong Chandra

Alhasil, KPK pun sedang memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara untuk Dayang Donna belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Lembaga antirasuah itu lantas hanya menahan Rudy Ong Chandra (ROC).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025," ujar Asep, Senin, 25 Agustus 2025.

Rudy sebelumnya telah dijemput paksa KPK di Surabaya, Jawa Timur pada 21 Agustus 2025 lalu dan langsung ditahan di Rutan KPK.

Ia merupakan pemegang saham PT Tara Indonusa Coal sebesar 5 persen. Dia juga menjabat komisaris sejumlah perusahaan pertambangan.

Baca Juga: Kena OTT KPK hingga Jadi Tersangka Pemerasan, Gerindra Segera Pecat Noel Ebenezer

Rudy menjadi komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan.

KPK menyelidiki kasus ini sejak 19 September 2024 dan menetapkan tiga tersangka berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X