KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) menjemput paksa bos tambang Rudy Ong Chandra (ROC) terkait kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC," kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
Budi menyampaikan, dugaan korupsi IUP di Kaltim terjadi pada tahun 2013 sampai dengan 2018.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Bagus
Penyidik sempat memanggil Rudy Ong Chandra dan memeriksanya pada Selasa, 27 Juli 2025. Dia diperiksa sebagai saksi.
Rudy merupakan pemegang saham PT Tara Indonusa Coal sebesar 5 persen. Dia juga menjabat komisaris sejumlah perusahaan pertambangan.
Rudy menjadi komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan.
KPK menyelidiki kasus ini sejak 19 September 2024 dan menetapkan tiga tersangka berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
AFI adalah mantan Gubernur Kaltim, almarhum Awang Faroek Ishak. KPK pun menghentikan perkara Awang Faroek.
Selain itu, KPK juga telah mencegah 3 orang perwakilan dari masing-masing kasus.
Tiga orang tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan pada 24 September 2024.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan," ujarnya.***
Artikel Terkait
Sempat Ngaku Hanya Beri Masukan ke Nadiem Makarim, Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief dalam Kasus Laptop Chromebook
Riza Chalid Mangkir Lagi Panggilan Kedua Kejagung, Jemput Paksa?
Paspor Riza Chalid Dicabut! Kejagung Siap Jemput Paksa?
Jemput Paksa Adrian Gunadi Buronan Kasus Investree: OJK Ngebut, Kirim Surat Ekstradisi Resmi ke Qatar