KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel yang embantah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, setiap tersangka memiliki hak untuk membantah termasuk yang disampaikan Noel.
"Bantahan itu hak tersangka," ucapnya kepada wartawan, Minggu 24 Agustus 2025.
Penyidik, kata dia, akan terus mengumpulkan keterangan maupun alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 tersebut.
"Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya," kata dia.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer alias Noel mengeluarkan bantahan jika dirinya terjaring OTT KPK.
Baca Juga: Bank Indonesia Catat Uang Beredar Tumbuh 6,5 Persen Pada Juli 2025
Noel menyamapaikan hal itu usai jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.
Noel juga membantah dirinya terlibat pemerasan. Kata dia, sejumlah orang yang jadi tersangka bersamanya juga tak terlibat dalam pemerasan.
Baca Juga: Bingung Cari Micellar Water untuk Kulit Kering? Ini Tips Jitu dan Rekomendasi Mulai Rp20 Ribuan
"Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," kata dia.
Artikel Terkait
Ekonom Paramadina: OTT Noel Ebenezer Alarm Bahaya Pemberantasan Korupsi Prabowo
KPK Respons Tudingan OTT Noel Ebenezer Pengalihan Isu Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Korupsi Jalan
Kenapa Noel Ebenezer Cs Dijerat Pasal Pemerasan Bukan Suap? Ini Penjelasan KPK
KPK Akan Dalami Ada Tidaknya Noel Ebenezer Alirkan Dana ke Prabowo Mania 08
Harta dan Biodata Irvian Sultan Kemnaker, Pemberi Ducati ke Noel, Seberapa Tajir?