• Senin, 22 Desember 2025

KPK Respons Bantahan Immanuel Ebenezer yang Sebut Tak Terjaring OTT  

Photo Author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Immanuel Ebenezer alias Noel dan para tersangka korupsi pemerasan sertifikat K3 oleh KPK dan terjaring OTT (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)
Immanuel Ebenezer alias Noel dan para tersangka korupsi pemerasan sertifikat K3 oleh KPK dan terjaring OTT (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel yang embantah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, setiap tersangka memiliki hak untuk membantah termasuk yang disampaikan Noel.

"Bantahan itu hak tersangka," ucapnya kepada wartawan, Minggu 24 Agustus 2025.

Baca Juga: 4 Penyelamatan Gemilang Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Bantu Cremonese Permalukan AC Milan di San Siro: Menang 1-2!

Penyidik, kata dia, akan terus mengumpulkan keterangan maupun alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 tersebut.

"Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya," kata dia.

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer alias Noel mengeluarkan bantahan jika dirinya terjaring OTT KPK.

Baca Juga: Bank Indonesia Catat Uang Beredar Tumbuh 6,5 Persen Pada Juli 2025

Noel menyamapaikan hal itu usai jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.

Noel juga membantah dirinya terlibat pemerasan. Kata dia, sejumlah orang yang jadi tersangka bersamanya juga tak terlibat dalam pemerasan.

Baca Juga: Bingung Cari Micellar Water untuk Kulit Kering? Ini Tips Jitu dan Rekomendasi Mulai Rp20 Ribuan

"Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X