• Senin, 22 Desember 2025

Kenapa Noel Ebenezer Cs Dijerat Pasal Pemerasan Bukan Suap? Ini Penjelasan KPK

Photo Author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 12:09 WIB
Immanuel Ebenezer alias Noel dan para tersangka korupsi pemerasan sertifikat K3. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)
Immanuel Ebenezer alias Noel dan para tersangka korupsi pemerasan sertifikat K3. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengapa menerapkan pasal pemerasan kepada Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Cs, bukan pasal suap dalam pengurusan seritifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kenapa menggunakan pasal pemerasan, tidak menggunakan pasal suap?" kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Jakarta dikutip pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Asep menjelaskan, dalam kasus ini, Noel Cs memperlambat bahkan tidak memproses permohonan sertifikat K3 yang diajukan buruh atau tenaga kerja.

Baca Juga: KPK Respons Tudingan OTT Noel Ebenezer Pengalihan Isu Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Korupsi Jalan

Permohonan sertifikat K3 yang diajukan para buruh atau tenaga kerja tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, namun tidak diproses jika tidak membayar Rp6 juta.

Proses tersebut harusnya dilakukan setelah semua persyaratannya lengkap dan membayar Rp275 ribu sesuai dengan ketentuan.

"Tindak pemerasannya dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses. Tambahan ini, tambahan itu, waktunya, dan lain-lain," kata dia.

Asep lantas memberikan contoh untuk membedakan suap dan pemerasan. 

"Misalkan ada persyaratan yang tidak lengkap. Kemudian si pemohon ini nego. Gimana caranya ini pak, supaya ketidaklengkapan saya ini diabaikan," katanya.

Baca Juga: Ekonom Paramadina: OTT Noel Ebenezer Alarm Bahaya Pemberantasan Korupsi Prabowo

Petugas kemudian menerima sesuatu atau uang dan kemudian memenuhi keinginan pemohon. Petugas tersebut menerima suap dan pemohon sebagai pemberi.

"Ini perbedaannya di situ. Kalau yang ini, karena memang sudah lengkap, tapi dia melakukan pemerasannya dengan cara-cara tadi. Mempersulit, kemudian memperlambat, bahkan tidak memproses," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka, yakni:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X