• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, 22 Kendaraan Ikut Disita

Photo Author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 08:15 WIB
2 moge Ducati barang bukti OTT Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer alias Noel (Foto: Ist)
2 moge Ducati barang bukti OTT Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer alias Noel (Foto: Ist)

 

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Penangkapan dilakukan di Jakarta pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, dalam operasi senyap yang awalnya disebut melibatkan 10 orang.

Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan jumlah pihak yang diamankan bertambah menjadi 14 orang. Mereka terdiri dari penyelenggara negara maupun pihak swasta.

“Ada penyelenggara negara, ada juga pihak swasta, nanti kami detailkan ya, berapanya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca Juga: Desak KPK Usut Tuntas Skandal BLBI-BCA, CBA: Semua Aset BCA Harus Dinasionalisasi

Dalam operasi ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 22 unit kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan 7 motor.

“Kendaraan ada 22 unit, (terdiri) 15 kendaraan bermotor roda empat dan 7 kendaraan roda dua,” jelas Budi.

Dari seluruh kendaraan itu, ada dua motor besar milik Noel. Dua motor itu terpantau diangkut ke KPK menggunakan sebuah mobil pikap warna putih.

Masing-masing Ducati jenis Streetfighter V4 tahun 2022 berkelir merah dengan nomor polisi B 4225 SUQ dan Ducati jenis Multistrada V4 tahun 2024 warna putih kombinasi merah dengan pelat nomor B 3838 BOB.

Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan sejumlah uang tunai. Namun jumlah pastinya masih dihitung.

“Untuk uang, ada sejumlah uang yang memang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini, namun jumlahnya berapa belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Baca Juga: Prof Didik: Ambil Paksa 51 Persen Saham BCA Narasi Berbahaya

Budi menegaskan seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X