KONTEKS.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang kini menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Pada perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, Putri mendapatkan “hadiah” berupa remisi atau pengurangan hukuman selama 9 bulan.
Keputusan ini langsung menyita perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan perilaku Putri selama di balik jeruji besi.
Baca Juga: Kejagung: Perkara Silfester Matutina Tak Daluwarsa
Mengapa Putri Candrawathi Dapat Remisi?
Pihak Lapas Kelas IIA Tangerang menjelaskan, Putri memenuhi seluruh syarat administratif dan kualitatif yang ditetapkan.
Catatan perilakunya dinilai baik, bahkan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang disediakan.
Menurut pejabat lapas, pertimbangan utama pemberian remisi adalah perubahan sikap positif narapidana.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil, Polri: Tak Identik dengan Anak Lisa Mariana
Putri dianggap konsisten menunjukkan komitmen tersebut.
“Beliau memenuhi syarat secara administrasi dan dari segi perilaku aktif, jadi layak mendapat remisi,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin.
Warga Binaan Produktif
Jauh dari kehidupan glamor yang dulu melekat, Putri kini dikenal sebagai salah satu warga binaan paling produktif.
Baca Juga: Jaga Keanekaragaman Hayati, Telkom Aktif Tanam Bibit Pohon di Berbagai Daerah
Ia tekun mengikuti program kemandirian hingga mahir membuat tas rajut.
Hasil karyanya bahkan dipamerkan di ajang Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025 di PIK 2, Tangerang, dan laris manis diburu pengunjung.
Artikel Terkait
Sikap Ridwan Kamil Soal Hasil Tes DNA dengan Lisa Mariana, Singgung Tanggung Jawab dan Kedewasaan
Kejagung: Perkara Silfester Matutina Tak Daluwarsa
Jaga Keanekaragaman Hayati, Telkom Aktif Tanam Bibit Pohon di Berbagai Daerah
PPATK Melompat Kuantum: Dari Pusat Laporan Jadi Benteng Anti Judi dan Arus Uang Haram
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil, Polri: Tak Identik dengan Anak Lisa Mariana