• Senin, 22 Desember 2025

Pemutaran Lagu di Pesta Kondangan Kena Royalti? Ini Kata Menkum Vs WAMI

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:51 WIB
Ilustrasi acara kondangan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Universitas Islam Makassar)
Ilustrasi acara kondangan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Universitas Islam Makassar)

KONTEKS.CO.ID –‎ Belakangan ini royalti musik tengah menjadi sorotan banyak pihak, di antaranya musisi, pencipta lagu, pemilik kafe, dan masyarakat biasa. 

Pemutaran lagu di kafe dikenakan royalti. Lantas, pendendangan atau pemutaran lagu dan musik di acara kawinan atau kondangan juga bakal dipungut royaltinya?

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa pemutaran lagu di acara kondangan tidak akan dipungut royalti.

Baca Juga: Menkumham Supratman Guncang Dunia Musik: Audit LMKN dan LMK Diminta, Fakta Royalti Siap Terkuak!

Supraman di Jakarta dikutip pada Selasa, 19 Agustus 2025, menjelaskan, acara pernikahan atau kondangan masuk kategori ruangan nonkomersial, sehingga pemutaran lagu pun bukan untuk komersil.

"Kalau kawinan mah enggak ada [bayar royalti]," katanya.

Supratman menjelaskan, berbeda dengan pemutaran lagu atau musik di kafe dan restoran. Menurutnya, itu merupakan ruang komersil, sehingga dipungut royalti.

Baca Juga: Polemik Apakah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dikenai Royalti?

Meski demikian, Supratman menyampaikan, pihaknya juga akan mendengarkan masukan dari seluruh kalangan mengenai penerapan royalti.

Terlebih lagi, jangan sampai ketentuan royalti ini memberatkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Tidak boleh membebani UMKM kita," katanya.

Baca Juga: Polemik Royalti Lagu Mengguncang Industri Musik Indonesia, Pelaku Usaha Jadi Ikutan Cemas

Pernyataan Menkum ini berbeda dengan pandangan Wahana Musik Indonesia (WAMI). WAMI berpandangan bahwa pemutaran lagu atau musik di acara kondangan terkena royalti.

Head of Corcomm WAMI, Robert Mulyarahardja, kepada wartawan pada Selasa, 12 Agustus 2025, menyampaikan, pencipta lagu atau musik berhak mendapatkan imbalan ketika karyanya diputar atau dinyanyikan di ruang publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X