• Senin, 22 Desember 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut UU Kehutanan Masih Berpola Kolonial

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 08:19 WIB
Ilustrasi - Kerusakan hutan. (Dok. Global Forest Watch)
Ilustrasi - Kerusakan hutan. (Dok. Global Forest Watch)

KONTEKS.CO.ID –‎ Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan menilai bahwa Undang-Undang (UU) Kehutanan masih mewarisi pola kolonial yang membelenggu rakyat.‎

“Konsep hak menguasai negara (HMN) dalam Pasal 4 ditafsirkan seolah menjadi hak kepemilikan mutlak negara, mirip asas domein verklaring era Belanda yang merampas tanah rakyat,” kata ‎Tsabit Khairul Auni, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan dari Forest Watch Indonesia (FWI) dalam pernyataan sikap koalisi di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Pengampanye FWI tersebut mengungkapkan, ‎data FWI 2025 menunjukkan 65,26 persen daratan dan perairan Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan negara.

Baca Juga: Ada Sosok Mulyono Asli di Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Dokter Tifa: Nama Aslinya Wakidi, Dia Calo Bus Terminal Tirtonadi Solo

“Proses penunjukan hingga penetapannya berlangsung tanpa keterbukaan dan partisipasi,” ujarnya.

Sementara itu, kata Tsabit, hutan terus menyusut dengan rata-rata deforestasi 2,01 juta hektare per tahun (dalam periode 2017–2023).

Akibatnya tekanan meningkat, kerentanan dan bencana ekologis bertambah, sementara hak dan akses rakyat tetap diabaikan.

Baca Juga: Pejabat BUMN Inhutani V Terjaring OTT, KPK: Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

“Semua ini membuktikan tata kelola hutan gagal memerdekakan rakyat,” ujar Tsabit.

Fakta tersebut menegaskan bahwa UU Kehutanan telah gagal melindungi hutan alam tersisa. Padahal, dalam konsiderannya, UU ini dimaksudkan menjaga hutan sebagai penopang kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat.

“Nyatanya, deforestasi dan kebakaran hutan-lahan [karhutla] justru terus terjadi dalam skala besar,” kata Tsabit‎.

Baca Juga: Madani Berkelanjutan: 3 Provinsi Ini Penyumbang Angka Tertinggi Kehilangan Hutan 2024

Sadam Afian Richwanudin dari Kolisi Masyarakat Sipil dari ‎MADANI Berkelanjutan, menyampaikan, meski konsideran UU Kehutanan ditujukan untuk keberlanjutan hutan, faktanya deforestasi terus meningkat.

Peneliti MADANI Berkelanjutan tersebut mengungkapkan, pada 2024, hutan yang hilang 216 ribu hektare, sementara karhutla hingga pertengahan tahun sudah membakar 115 ribu hektare hutan, termasuk lahan gambut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X