Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas Agus Andrianto, menjelaskan, Novanto telah memenuhi syarat mendapatkan bebas bersyarat merujuk putusan Peninjauan Kembali (PK)-nya.
“Sebab telah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan juga berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ungkap Agus seusai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025. ***
Artikel Terkait
MA Diskon Hukuman Setya Novanto, Kuasa Hukum: Setnov Seharusnya Bebas
Setya Novanto Bebas Bersyarat: Vonis Dipangkas MA, Denda dan Uang Pengganti Jumbo Jadi Sorotan
Foto Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun di Sukamiskin, Wajib Lapor hingga 2029: Publik Ramai Nyinyir
Bahlil Irit Bicara Soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Jangan Bicara Politik Saat Perayaan HUT RI
Setya Novanto Klaim Bebas Bersyarat Sah karena Jalani Dua Pertiga Hukuman: Sudah Pantas