Kuasa hukum terlapor, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyebutkan ada 12 orang yang berstatus terlapor.
Pada tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP tercantum nama pelapor dan para terlapor.
"Saya akan bicara ini, teman-teman dapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12," kata Abdullah.
Adapun dari 12 orang terlapor, salah satunya ialah mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Sekadar mengingatkan, laporan dugaan ijazah palsu Jokowi mulai panas sejak Desember 2024 ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Baca Juga: Persija Jakarta Sisakan Satu Slot Pemain Asing, Muncul Nama Dua Eks Striker Top Eropa
Jokowi diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Setelah panas di ranah hukum, pada 22 Mei 2025, Dirtipidum Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli usai dilakukan uji forensik dari Pusat Laboratorium Forensik.
Jokowi lantas bereaksi, dia melaporkan balik tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Itu kita sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan beberapa waktu lalu.***
Artikel Terkait
Peringatan 26 Tahun Reformasi, Abraham Samad Ajak Mahasiswa Lakukan Perubahan yang Fundamental
Mendadak Abraham Samad Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Begini Katanya
Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Giliran Abraham Samad Bakal Digarap Penyidik Polda Metro Jaya
Polda Metro Periksa Eks Ketua KPK Abraham Samad Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Ada Upaya Kriminalisasi