Kejaksaan menyampaikan penetapan Cheryl sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui akun instagram Kejaksaan RI pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
"Tim penyidik resmi mengumumkan status buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” demikian unggahan Kejaksaan.
Penetapan Cheryl sebagai buronan dan DPO tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidik (Sprindik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sprindiknya Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Ari Lasso Meledak: Sindir WAMI Soal Royalti Nyasar, Desak BPK hingga KPK Turun Tangan!
“Pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujarnya.
Perempuan kelahiran Singapura 45 tahun lalu tersebut mempunyai 3 alamat, dua di antaranya di Indonesia, yakni Apartemen Pakubuwono View LW-12.B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian Jl. Bukit Golf Utama PE-9, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Sedangkan satu alamat lagi di luar negeri, yakni Singapura. Dia tinggal di Nassim Park Residences, 21th Nassim Road #18-01.***
Artikel Terkait
Korupsi Lahan Sawit, Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp78,8 Triliun
Vonis Surya Darmadi, Kejagung: ini Kemenangan Bagi Masyarakat Pencari Keadilan
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Surya Darmadi, Bayar Uang Pengganti Rp42 Triliun
Lima Perusahaan Taipan Surya Darmadi Rugikan Negara Rp4,79 Triliun
Kejagung Tetapkan Putri Bos Sawit Surya Darmadi Buronan Pencucian Uang