“Setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau pembatasan sepihak terhadap kegiatan keagamaan melanggar hukum dan merusak nilai-nilai fundamental kehidupan bersama sebagai warga bangsa.”***
“Setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau pembatasan sepihak terhadap kegiatan keagamaan melanggar hukum dan merusak nilai-nilai fundamental kehidupan bersama sebagai warga bangsa.”***
Artikel Terkait
Nikaragua Bebaskan Belasan Pendeta dan Uskup yang Dianggap sebagai Oposisi Pemerintah
Ternyata! Ada 5 Remaja Lain yang Terlibat dalam Penikaman Uskup Gereja di Sydney
Paus Fransiskus Perluas Dewan Kardinal dengan 21 Pengangkatan Baru, Termasuk Uskup Bogor
Peluang Kardinal Suharyo, Uskup Agung Jakarta Ikut Konklaf Jadi Paus Baru