Baca Juga: Rombakan Ganda Putri PBSI: Fadia Balik Lagi Sama Apriyani: Ganti Partner, Demi Naik Level
DPR lalu membahasnya dalam rapat konsultasi dan akhirnya memberi lampu hijau.
“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden R43/pres/ tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Sufmi Dasco, pekan lalu.
Nggak Hanya Hakim, BPKP Ikut Dilaporkan
Masih belum selesai, Ombudsman juga ikut menerima laporan dari Tom terkait BPKP. Laporan itu menyasar perhitungan kerugian negara dalam kasus ini yang disebut janggal.***
Artikel Terkait
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Mahfud MD: Saya Salut Kepada Presiden Prabowo
Mahfud MD Ungkap Alasan Rasional Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sinyal Prabowo Mulai Tinggalkan Jokowi
MA Panggil Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong, Siap-Siap Diklarifikasi!