• Senin, 22 Desember 2025

Selidiki Korupsi Makanan Tambahan Bayi dan Bumil, KPK Ungkap Persoalan Utamanya

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 15:17 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan masalah utama terjadinya dugaan korupsi pada program makanan tambahan untuk bayi dan bumil. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan masalah utama terjadinya dugaan korupsi pada program makanan tambahan untuk bayi dan bumil. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)

KONTEKS.CO.ID‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil (bumil) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Kamis, 7 Agustus 2025, menjelaskan persoalan utama terjadinya korupsi dalam program tersebut.

Asep mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsinya terjadi karena dikuranginya nutrisi pada makanan tambahan untuk bayi dan bumil, di antaranya biskuit dan premiks.

Baca Juga: KPK OTT di Kolaka Timur, Tangkap Bupati Abd Azis

“Kenyataannya, biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya. Sementara premiksnya, itu dikurangi juga,” ujarnya.

‎Menurut Asep, ini ironi karena program Kemenkes tersebut untuk memberikan nutrisi kepada anak-anak stanting dan bumil.

Ia mengungkapkan, kecurangan tersebut menimbulkan kerugian karena kandungana gizi atau nutrisinya tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan, Mantan Menag Yaqut Hanya Bawa Ini ke KPK

“Biskuitnya memang ada, tetapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula,” katanya.

Asep menegaskan, makanan tambahan tersebut tidak memberikan perkembangan positif terhadap bayi dan bumil karena kurangnya kandungan gizi atau unsur-unsur lainnya.

“Sehingga yang stunting tetap stunting dan ibu hamil juga rentan terhadap penyakit,” katanya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Hari Ini ke KPK Gara-Gara Google Cloud, Kasus Korupsi Pendidikan Makin Panas!

KPK pada 17 Juli 2025 menyatakan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi ‎dalam pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan bumil.

Informasi yang beredar, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2016–2020.‎ Program Kemenkes tersebut disinyalir bertitel Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X