• Senin, 22 Desember 2025

18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional Tambahan, Ini Dasar Hukumnya

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:44 WIB
18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan, Rayakan HUT ke-80 RI Lebih Khidmat (Pixabay/José Augusto Camargo)
18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan, Rayakan HUT ke-80 RI Lebih Khidmat (Pixabay/José Augusto Camargo)

Baca Juga: Berdalih Demi Bebaskan Sandera di Gaza, Netanyahu Ancam Gulung Habis Hamas

Dasar Hukum Penetapan Libur

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu:

  • SKB Nomor 1017 Tahun 2024

  • SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Kementerian Agama)

  • SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PAN-RB)

Dalam SKB tersebut, bulan Agustus 2025 semula hanya memiliki satu hari libur nasional, yakni pada tanggal 17 Agustus.

Dengan adanya pembaruan dari pemerintah, daftar libur nasional di bulan Agustus 2025 kini menjadi:

  • Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80

  • Senin, 18 Agustus 2025 – Libur nasional tambahan HUT RI ke-80

Libur Panjang Akhir Pekan

Dengan penambahan hari libur ini, masyarakat dapat menikmati akhir pekan panjang selama dua hari berturut-turut.

Baca Juga: 18 Agustus 2025 Ditetapkan Jadi Libur Nasional, SKB 3 Menteri Terbit Hari Ini?

Situasi ini tentu menjadi momentum yang tepat bagi berbagai kalangan untuk recharge energi, berlibur, maupun merayakan kemerdekaan dengan lebih semarak.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kondusivitas selama masa libur dan turut serta dalam menjaga semangat nasionalisme dalam berbagai bentuk kegiatan positif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X