Baca Juga: Berdalih Demi Bebaskan Sandera di Gaza, Netanyahu Ancam Gulung Habis Hamas
Dasar Hukum Penetapan Libur
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu:
-
SKB Nomor 1017 Tahun 2024
-
SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Kementerian Agama)
-
SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PAN-RB)
Dalam SKB tersebut, bulan Agustus 2025 semula hanya memiliki satu hari libur nasional, yakni pada tanggal 17 Agustus.
Dengan adanya pembaruan dari pemerintah, daftar libur nasional di bulan Agustus 2025 kini menjadi:
-
Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
-
Senin, 18 Agustus 2025 – Libur nasional tambahan HUT RI ke-80
Libur Panjang Akhir Pekan
Dengan penambahan hari libur ini, masyarakat dapat menikmati akhir pekan panjang selama dua hari berturut-turut.
Baca Juga: 18 Agustus 2025 Ditetapkan Jadi Libur Nasional, SKB 3 Menteri Terbit Hari Ini?
Situasi ini tentu menjadi momentum yang tepat bagi berbagai kalangan untuk recharge energi, berlibur, maupun merayakan kemerdekaan dengan lebih semarak.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kondusivitas selama masa libur dan turut serta dalam menjaga semangat nasionalisme dalam berbagai bentuk kegiatan positif.***
Artikel Terkait
18 Agustus 2025 Resmi Jadi Hari Libur Nasional Usai HUT ke-80 RI, Bonus Libur dari Presiden!
5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek dan Waktu Terasa Lebih Cepat, Pertanda Kiamat Kian Dekat?
18 Agustus 2025 Ditetapkan Jadi Libur Nasional, SKB 3 Menteri Terbit Hari Ini?