• Minggu, 21 Desember 2025

Gegara UU Ciptaker, ‎Romo Setyo: Sekali Sabet, 3 Juta Ha Hutan Lindung Dikuasai Korporasi

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Dosen STF Driyarkara, Romo Setyo Wibowo, mengatakan, UU Ciptaker digunakan untuk legalkan 3 juta ha hutan lindung dikuasai korporasi. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Dosen STF Driyarkara, Romo Setyo Wibowo, mengatakan, UU Ciptaker digunakan untuk legalkan 3 juta ha hutan lindung dikuasai korporasi. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Dosen STF Driyarkara‎,‎ Romo Setyo Wibowo, mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) digunakan untuk melegalkan sekitar 3 juta hektare (ha) hutan lindung dikuasai oleh sejumlah korporasi.
 
“Dalam sekali sabet, 3 juta hektare hanya menjadi soal administratif, dan sekarang sudah resmi diambil korporasi-korporasi,” katanya dalam diskusi gelaran GMNI Jaksel bertajuk “Otoritarianisme Legal”.
 
‎Dilansir dari YouTube Sociocorner pada Selasa, 5 Agustus 2025, Romo Setyo menyampaikan, 3 juta hektare hutan lindung itu sah dikuasai oleh sejumlah koporasi gegara UU Ciptaker.
 
 
‎“Tiga juta hektare, bayangkan, legal. Itu semua 'berkat' Undang-Undang Ciptaker,” tandasnya.
 
‎Ia mengungkapkan, mendapat data tersebut karena menjadi dosen pembimbing disertasi salah satu mahasiswa tentang kebakaran hutan di Riau‎.
 
‎Menurutnya, hampir semua orang tahu mana kebakaran hutan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar dan korporasi. Itu kelihatan dari polanya. 
 
“Orang sudah paham, ini pasti bikinan korporasi gede di luar sana. Ini sebetulnya rakyat yang hanya kecil-kecil saja,” ujarnya.
 
 
Akibat kebakaran tersebut, hingga 2022 diperkirakan ada sekitar 3 juta hektare hutan lindung yang tergerus. Biasanya, ucap dia, korporasi-korporasi ini pintar kalau membakar lahan.
 
“Bakar, nyerempet-nyerempet hutan lindung ya, kemudian nanti dirambah, ditanami sawit,” ujarnya.
 
Ia mengungkapkan, meski hutan lindung yang telah berubah menjadi kebun sawit, namun secara legal belum dikuasai oleh korporasi karena statusnya masih hutan lindung.
 
“Tiba-tiba muncullah Undang-Undang Ciptaker. Ada satu pasal kecil mengatakan, seluruh konflik soal lahan hutan lindung adalah masalah administratif. Titik, bukan soal pidana lagi,” katanya.
 
 
UU Ciptaker itu telah menjadikan sekitar 3 juta ha hutan lindung dikuasai secara legal oleh korporasi dalam satu kali sapu. ‎“Dalam sekali sabet, 3 juta hektare hanya menjadi soal administratif,” tandasnya.
 
Romo ‎Setyo mengaku baru mengetahui jika UU Ciptaker ini begitu “hebat” untuk melegalkan perampasan hutan lindung melalui modus kebakaran. Kebakaran hutan terjadi sekitar tahun 2015–2016 dan beritanya sempat viral.
 
Romo Setyo menegaskan, itu merupakan suatu contoh kecil bagaimana legalisme otokratis ini dipraktikkan melalui perundang-undangan. Setelah ada UU, agenda-agenda otoriter baru kemudian muncul. 
 
 
“Agenda-agenda otoriter yang kita enggak tahu, nanti kemudian ketika itu terjadi, lalu kita baru sadar,” ujarnya.
 
Menurut Romo Setyo, cara-cara seperti itu adalah tidak bermoral dan harus diubah. ‎Persoalannya, siapa yang bisa mengubahnya, terutama kalau para legislator atau anggota DPR-nya juga mendapatkan bagian. 
 
“Kalau legislasinya juga dapat semua bagian dari 3 juta hektare, terus bagaimana itu,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X