Sementara, Nadiem Makarim sempat mengatakan pengadaan laptop Chromebook adalah upaya mitigasi pemerintah untuk menekan bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran saat pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)."
"Termasuk laptop chromebook adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung,” kata Nadiem.
Baca Juga: KRL Anjlok di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Terpaksa Dievakuasi
Bahkan, Nadiem menyebut Kemendikbudristek saat itu melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop chromebook serta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun.
Selain mendukung pembelajaran jarak jauh, ia mengatakan perangkat TIK juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru, tenaga pendidikan serta untuk pelaksanaan penilaian nasional berbasis komputer (ANBK).
“Saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam setiap kebijakan pengawasan publik dan akuntabilitas adalah hal yang tidak bisa ditawar," ujarnya.
"Selama saya menjadi Mendikbudristek setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan iktikad baik,” katanya.***
Artikel Terkait
Harta dan Biodata Tina Talisa, Stafsus Gibran yang Melesat Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Kejagung Proses Stasus DPO untuk Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan dalam Kasus Laptop Chromebook
Fiona Handayani, Eks Stafsus Nadiem Makarim Dipanggil KPK dalam Kasus Google Cloud
Kata Singapura soal Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem yang Jadi Buronan!
KPK Cecar Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Dugaan Korupsi Google Cloud