• Senin, 22 Desember 2025

Maju sebagai Ketum PWI 2025 Wajib Didukung Delapan Provinsi

Photo Author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 21:53 WIB
DK PWI Pusat tegur keras 4 pengurus, termasuk Ketua Umum PWI Pusat dalam dugaan kasus penyelewengan dana bantuan FH BUMN (Dok Istimewa)
DK PWI Pusat tegur keras 4 pengurus, termasuk Ketua Umum PWI Pusat dalam dugaan kasus penyelewengan dana bantuan FH BUMN (Dok Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 resmi menetapkan syarat pencalonan Ketua Umum.

Setiap bakal calon diwajibkan memperoleh dukungan dari minimal delapan PWI provinsi, atau setara dengan 20 persen wilayah.

“Kami ingin memastikan bahwa proses pencalonan berjalan transparan dan adil, serta memberi kesempatan bagi semua kader PWI dari seluruh penjuru tanah air,” ujar Ketua SC Zulkifli Gani Ottoh usai memimpin rapat SC di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin 4 Agustus 2025.

Baca Juga: Bentrokan Berdarah, Ulama MUI Minta FPI dan PWI LS Berdamai

Pendaftaran bakal calon Ketua Umum tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, SC juga telah membentuk Tim Penjaringan Calon Ketua Umum yang beranggotakan 10 orang.

Perinciannya tujuh dari unsur SC dan tiga dari panitia pelaksana (Organizing Committee/OC).

Tiga perwakilan OC terdiri dari Ketua Marthen Selamet Susanto, Wakil Ketua Raja Parlindungan Pane, dan Sekretaris TB. Adhi.

“Keputusan ini menunjukkan semangat keterbukaan dan kolaborasi yang kuat. Kami dari OC mendukung penuh untuk kelancaran kongres nanti,” tutur Raja Parlindungan Pane.

Baca Juga: Siwo PWI DKI Jakarta Gelar Acara Sepeda Santai di Ancol, Sediakan Hadiah dan Hiburan

Rapat SC kali ini dihadiri lengkap oleh tujuh anggota, termasuk pengganti dari Atal S. Depari dan almarhum Wina Armada Sukardi.

Anggota yang hadir di antaranya Zulkifli Gani Ottoh, Totok Suryanto, Dwikora Putra, Zacky Anthony, Lutfi L. Hakim, Marah Sakti Siregar, dan Diapari Sibatangkayu.

Dalam rapat tersebut, SC menyelesaikan polemik terkait status keikutsertaan PWI Provinsi Banten.

Kedua kubu yang terbentuk melalui Konferprov dan Konferensi Luar Biasa dinyatakan sah untuk mengikuti kongres.

Baca Juga: PWI Pusat: Kasus Direktur JakTV Harus Melalui Dewan Pers, Bukan Langsung Ditangkap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X