KONTEKS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalan (Unand) Padang, Feri Amsari, mengatakan, mungkin Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyesal sempat menjadi penasihat ekonomi Joko Widodo (Jokowi).
“Tom Lembong baru merasakan tuh betapa menyesal dia pernah menjadi penasihat Jokowi,” kata Feri Amsari dalam diskusi bertajuk “Otoritarianisme Legal!” secara hybrid di Jakarta.
Lebih lanjut Feri dikuti pada, Senin, 4 Agustus 2025, menyampaikan, Tom Lembong menyesal karena menjadi korban kriminalisasi menggunakan hukum.
“Sekarang dia sendiri jadi korban,” kata akademisi yang juga menjabat Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Unand itu.
Feri menjelaskan, Tom Lembong menjadi korban dari praktik otoritarianisme yang dilakukan oleh penegak hukum karena permintaan atau pihak penguasa.
“Nah, ini cara-cara bagaimana negara yang beralih ke otoritarianisme bekerja,” tandasnya.
Ia menegaskan, Indonesia bukan negara otoritarian, melainkan negara negara hukum. Namun, hukum kerap disalahgunakan dan menjadi alat pembenaran.
“Kalau mau memusnahkan lawan politik, pakai hukum. Supaya dia ditersangkakan, bahkan dipidanakan,” tandasnya.
Menurutnya, itu cara-cara otoriter berbalut hukum yang bekerja untuk memastikan daulatnya. “Daulat kekuasaan ini dominan dalam negara,” katanya.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Respons Cepat Prabowo Akhiri Perpecahan
Tom Lembong divonis bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula. Kasusnya menjadi ramai karena dinilai Tom menjadi korban kriminalisasi pihak tertentu.
Tom sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis 4,5 tahun penjara. Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Artikel Terkait
Prabowo Ampuni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Jokowi dan Timnya Harus Ekstra Hati-hati
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Respons Cepat Prabowo Akhiri Perpecahan
Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Tetap Gugat Hakim karena Dinilai Langgar Prinsip Hukum
Putuskan Perkara Tom Lembong Tanpa Dissenting, Tiga Hakim PN Tipikor Dilaporkan ke MA