Modus Korupsi dan TPPU yang Bikin Geleng-Geleng
Budi Said dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang alias TPPU secara bersama-sama.
Nggak tanggung-tanggung, vonis ini sesuai dengan dakwaan kesatu primair dan kedua primair yang diajukan jaksa.
Baca Juga: Kwik Kian Gie Tutup Usia di Usia 90 Tahun, Dirawat Dua Bulan di RS Medistra
Vonis banding yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Herri Swantoro ini juga didukung hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Putusan dibacakan pada 20 Februari 2025.
"Vonis ini udah sesuai sama tuntutan jaksa. Kita puas," ujar salah satu jaksa penuntut umum dalam keterangannya.
Nasib Crazy Rich: Dari Emas Antam ke Balik Jeruji
Kasus ini memang bikin heboh karena melibatkan angka besar dan sosok yang dikenal tajir melintir.
Tapi akhirnya, hukum tetap berjalan. MA memastikan Budi Said bakal menjalani 16 tahun penjara dan harus bayar lebih dari Rp1 triliun, atau risiko tambah 10 tahun penjara lagi.
Baca Juga: Disindir Ahmad Dhani, Maia Estianty Pilih Bungkam: Gue Nggak Dibayarin Listrik Sama Orang Lain
Masa tahanan yang sudah dijalani Budi juga bakal dikurangkan dari total masa hukuman.
Tapi tetap aja, dari status crazy rich ke status narapidana korupsi, ini jadi pelajaran bahwa hukum nggak pandang bulu.***
Artikel Terkait
Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun, Hotman Paris Bakal All Out
Telusuri Aliran Uang Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, KPK Gali Keterangan Tersangka dari Pihak Swasta
Kadishub Pematangsiantar Jadi Tersangka Korupsi, Ngaku Diperas Rp200 Juta oleh Oknum Polisi?
KPK Dalami Besaran Fee Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Total 21 Tersangka: Dua Pejabat Publik
Kejagung Diam-diam Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina
Bukan Sekadar Sita Moge dari Rumah Ridwan Kamil, KPK Curigai Aset Korupsi Bank BJB