• Senin, 22 Desember 2025

Budi Said Divonis 16 Tahun: Nasib Crazy Rich dari Emas Antam ke Balik Jeruji

Photo Author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 14:29 WIB
MA tolak kasasi Budi Said, vonis tetap 16 tahun. (X @jaksapedia)
MA tolak kasasi Budi Said, vonis tetap 16 tahun. (X @jaksapedia)

Modus Korupsi dan TPPU yang Bikin Geleng-Geleng

Budi Said dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang alias TPPU secara bersama-sama.

Nggak tanggung-tanggung, vonis ini sesuai dengan dakwaan kesatu primair dan kedua primair yang diajukan jaksa.

Baca Juga: Kwik Kian Gie Tutup Usia di Usia 90 Tahun, Dirawat Dua Bulan di RS Medistra

Vonis banding yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Herri Swantoro ini juga didukung hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Putusan dibacakan pada 20 Februari 2025.

"Vonis ini udah sesuai sama tuntutan jaksa. Kita puas," ujar salah satu jaksa penuntut umum dalam keterangannya.

Nasib Crazy Rich: Dari Emas Antam ke Balik Jeruji

Kasus ini memang bikin heboh karena melibatkan angka besar dan sosok yang dikenal tajir melintir.

Tapi akhirnya, hukum tetap berjalan. MA memastikan Budi Said bakal menjalani 16 tahun penjara dan harus bayar lebih dari Rp1 triliun, atau risiko tambah 10 tahun penjara lagi.

Baca Juga: Disindir Ahmad Dhani, Maia Estianty Pilih Bungkam: Gue Nggak Dibayarin Listrik Sama Orang Lain

Masa tahanan yang sudah dijalani Budi juga bakal dikurangkan dari total masa hukuman.

Tapi tetap aja, dari status crazy rich ke status narapidana korupsi, ini jadi pelajaran bahwa hukum nggak pandang bulu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X