• Minggu, 21 Desember 2025

Siswa Keracunan MBG Marak Lagi, BGN Diminta Supervisi Lapangan  

Photo Author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 14:20 WIB
Siswa yang keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi. Kali ini di NTT  (Foto: Instagram/badangzinasional.ri)
Siswa yang keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi. Kali ini di NTT (Foto: Instagram/badangzinasional.ri)

 


KONTEKS.CO.ID - Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali marak dan jadi isu hangat belakangan.

Peristiwa keracunan MBG terjadi di beberapa tempat dan yang terbaru di NTT.

Badan Gizi Nasional (BGN) pun diminta lebih ketat lagi dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Danantara Tunjuk Satu BUMN Jadi Holding Investasi, Sudah Ada Direksi Hingga Komisaris, Segera Diumumkan Resmi Tahun Ini

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, BGN harus mengerahkan tenaga untuk memastikan distribusi makanan aman sampai ke penerima manfaat.

"Kita lihat bahwa, kita tahu bahwa BGN itu juga mempunyai sistem baru dalam hal supervisi,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen pada Senin, 28 Juli 2025.

"Mereka ada tenaga-tenaga untuk supervisi lapangan, baik untuk mengecek kualitas makanan, distribusi, maupun dari sisi pembayaran dari MBG ke dapur,” imbuhnya.

Baca Juga: Final Piala AFF U-23 2025, Polisi Turunkan Seribu Lebih Pasukan Gabungan Amankan Duel Timnas Indonesia vs Vietnam di SUGBK

Dia berharap, insiden keracunan tidak akan terjadi lagi setelah ada pengawasan ketat dari BGN.

"Kami harapkan bahwa kejadian-kejadian yang seperti itu tidak terulang,” harapnya.

Diketahui, ada 130 siswa dari SMP Negeri Kota Kupang, NTT yang dilarikan ke rumah sakit setelah menerima makanan MBG pada 22 Juli 2025 lalu.

Baca Juga: Lima Orang Tewas saat Seorang Pria Menyerang Gedung Perkantoran Keuangan Dunia di New York, Termasuk Polisi NYPD Muslim

Insiden keracunan juga terjadi di SDN Tenau Kota Kupang dengan jumlah korban 13 siswa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X